Sejumlah perwakilan warga eks transmigran Timtim mendatangi kediaman Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana pada Senin (6/5). (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sejumlah perwakilan warga eks transmigran Timtim mendatangi kediaman Penjabat Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana pada Senin (6/5). Mereka meminta pemerintah daerah memberikan kepastian terkait lahan yang ditempati selama puluhan tahun lamanya.

Ada dua tuntutan warga, yakni percepatan pensertifikatan tahan dan mencarikan lahan penukar untuk ditempati.

Salah satu perwakilan I Nengah Kisid menilai Pemkab Buleleng seolah-olah melempar tanggung jawab. Padahal jika serius memfasilitasi, menurutnya masih ada langkah solusi yang bisa tempuh, salah satunya dengan mencarikan lahan pengganti untuk bisa tempati oleh ratusan warga eks Timtim ini.

“Saat ini saya masih koordinasi dengan teman-teman  kalau yang namanya penyelesaian harus tuntas. Kami sudah menunggu 25 tahun itu prosesnya baru sebatas lahan pekarangan saja. Sekarang masak harus menunggu 35 tahun baru akan dimohonkan untuk lahan sisanya. Itu tidak mungkinlah,” terangnya.

Baca juga:  Diare, Jro Jangol Batal Dituntut

Pihaknya juga menginginkan agar lahan seluas 136 hektare yang terdiri dari pekarangan dan lahan garapan yang ada di hutan produksi terbatas dicarikan lahan penukar agar warga yang menempatinya dengan sertifikat murni. “Kami harap Pemkab carikan solusi cari lahan penukar. HGU sumberklampok kan sudah jadi aset daerah kan bisa dipakai jadi lahan pengganti,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Sesi Penataan dan Pemberdayaan BPN Buleleng, Kus Sanyoko, menyampaikan rencana pendataan tanah bagi warga eks Timtim di Desa Sumberklampok. Pendataan ini akan dilakukan sesuai dengan SK dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, diikuti dengan pemetaan dan pengukuran.

Baca juga:  Nyuri, Empat IRT Dituntut Dua Tahun Penjara

Proses pendataan akan dimulai dengan pendataan lahan pekarangan bagi 107 kepala keluarga seluas 5,16 Ha, sementara pendataan lahan garapan masih dalam proses menunggu keputusan dari pusat mengingat status yang dimohonkan masih kawasan hutan. “Kami mengharapkan partisipasi penuh dari masyarakat untuk mendukung proses ini, karena akan berdampak pada penerbitan sertifikat nantinya,” kata Sanyoko.

Sementara itu, Pj Bupati Lihadnyana menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian kepada masyarakat eks transmigrasi Timtim atas lahan yang mereka tempati dengan menerbitkan sertifikat hak milik. Langkah tersebut diwujudkan melalui upaya memfasilitasi masyarakat eks transmigrasi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, yang menghasilkan SK pelepasan lahan pekarangan seluas 5,16 Ha untuk 107 warga.

Baca juga:  Amir Machmud Dituntut 10 Tahun Penjara

“Pemerintah hanya ingin memastikan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat eks transmigrasi Timor-Timur dapat segera terselesaikan. Kami berharap agar masyarakat tersebut mau bersama-sama mengikuti proses pensertifikatan lahan pekarangan terlebih dahulu, sementara untuk lahan garapan akan mengikuti mekanisme selanjutnya,” ujarnya. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN