Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Awal Mei 2024 terjadi dua kasus pembunuhan pekerja seks komersial (PSK) online di wilayah hukum Polresta Denpasar, sedangkan tahun sebelumnya juga dua orang dibunuh. Menyikapi kondisi tersebut, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo akan memantau aktivitas aplikasi yang jadi wadah prostitusi.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Denpasar selalu hati-hati. Jangan mudah percaya atau tergiur janji-janji atau iming-iming karena banyak kejadian tindak pidana pembunuhan,” tegas Kombes Wisnu, Minggu (5/5). Untuk melakukan pencegahan, pihaknya akan melakukan pemantauan dan monitoring aplikasi yang berbau prostitusi.

Oleh karena itu polresta akan bekerja sama dengan Polda Bali. Perlu diketahui, kasus pembunuhan terhadap PSK online dua kasus pada Jumat (3/5), yaitu berinisial RA (23) di Jalan Bhineka Jati Jaya, Kuta, Badung dan F (47) di penginapan, Jalan Raya Pemogan Gang Taman, Denpasar Selatan (Densel). Bedanya kasus dibunuhnya korban baru diketahui pada Sabtu (4/5). Motifnya sama yakni korban minta bayaran lebih dari kesepakatan awal dan membuat pelaku kalap.

Baca juga:  Tahun Naga Kayu, Orang akan Lebih Berani dan Terjadi Pertumbuhan Agresif

Tahun sebelumnya kasus serupa juga terjadi di home stay, Jalan Tukad Batanghari X dan Jalan Tukad Batanghari I, Denpasar Selatan. DFL dibunuh dengan cara dibacok, sedangkan AS telanjang dan lehernya terjerat kabel listrik.

Sedangkan informasi diperoleh di TKP, Senin (6/5) polisi hampir kehilangan jejak pelaku saat melakukan penyelidikan di Pelabuhan Benoa, Densel. Pasalnya tersangka Anjas Purnama (23) sembunyi di kapal. “Kapal di sana (Benoa) kan banyak, masak dimasukin satu-satu?” ujar sumber.

Baca juga:  Bali Kembali Catatkan Penambahan Kasus Positif COVID-19 dan Pasien Sembuh

Tim gabungan Polsek Densel, Satreskrim Polresta Denpasar dan Polda Bali terus melakukan penyanggongan. Pada Sabtu (4/5) pukul 20.30 WITA, ratusan ABK keluar dari kapalnya masing-masing. “Itu waktu mereka jalan-jalan atau mencari makan,” ungkapnya.

Saat itulah polisi melihat pelaku melintas dan langsung ditangkap. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kapal tempat kerja pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti. Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun.

Baca juga:  Persentase Kesembuhan Pasien COVID-19 Denpasar Lampaui 92 Persen

Seperti diberitakan, wanita asal Jember, Jawa Timur berinisial Ft (47) ditemukan meninggal di  penginapan, Jalan Raya Pemogan Gang Taman, Denpasar Selatan (Densel), Sabtu (4/5). Saat ditemukan kondisi telanjang dan di lehernya ada luka memar tergeletak di kamar lantai 3. Pelakunya anak buah kapal (ABK), Anjas Purnama (23) ditangkap di Pelabuhan Benoa, Densel, Sabtu pukul 21.00 WITA. Karena melawan dan berusaha kabur, kedua kaki pelaku ditembak. (Kerta Negara/balipost)

 

 

BAGIKAN