TABANAN, BALIPOST.com – Kadek Dwi Arnata atau akrab dipanggil Jero Dasaran Alit dituntut hukuman delapan tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tabanan. Tuntutan terhadap terdakwa disampaikan tim JPU dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri Tabanan, Selasa (7/5).
Kepala Seksi Pidana Umum Ngurah Wahyu Resta saat dikonfirmasi mengatakan tuntutan yang disampaikan tim JPU tersebut sebagaimana dakwaan kesatu primer yang disampaikan di awal persidangan. Jero Dasaran Alit dianggap terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021.
JPU meminta agar hakim menjatuhkan pidana terhadap Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa berada dalam tahanan.
“Serta pidana denda Rp 100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” jelasnya.
Terhadap tuntutan hukuman yang diterima kliennya, I Kadek Agus Mulyawan selaku penasihat hukum Jero Dasaran Alit belum bisa diminta keterangannya.
Selanjutnya agenda sidang akan digelar Senin (13/5) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan. (Puspawati/balipost)