Ketua Mahkamah Konsitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat (kanan) dan Saldi Isra (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Mahkamah Konstitusi (MK) segera membacakan putusan lanjut atau tidaknya suatu perkara (dismissal) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan MK berencana membacakan putusan dismissal pada 21 dan 22 Mei 2024. Jadwal tersebut juga sesuai dengan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU.

“Kemungkinan pembacaan putusan dismissal itu adalah tanggal 21 dan 22 (Mei),” ucap Saldi selaku ketua sidang panel 2 PHPU Pileg 2024 di Gedung II MK RI, Jakarta, Rabu (8/5) dilansir Kantor Berita Antara.

Baca juga:  76 Tahun SPS, Pers Mencerdaskan dan Mengedukasi Generasi Bangsa

Dia menjelaskan, MK dalam waktu dekat akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH), mengingat sidang pemeriksaan pendahuluan beberapa perkara telah rampung. RPH tersebut, kata dia, akan membahas nasib seluruh perkara.

Ia pun meminta semua pihak untuk menunggu RPH sembilan hakim tersebut. “Kami akan RPH untuk memutuskan bagaimana nasib permohonan ini. Mau kita lanjutkan atau berhenti sampai di dismissal. Itu nanti akan dibahas dalam RPH,” ucapnya.

Baca juga:  Oknum Notaris Diadili Terlibat Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

Perkara yang tidak gugur, akan diproses ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian. Mahkamah, kata dia, akan memberi tahu ketentuan tahap tersebut lebih lanjut.

“Misal, mengenai jumlah saksi, ahli, penambahan bukti, dan jadwal sidangnya kapan itu akan ditentukan kemudian,” ucap Saldi.

Pasal 41 ayat (3) PMK Nomor 3 Tahun 2023 dan Pasal 42 ayat (3) PMK Nomor 2 Tahun 2023 menjelaskan bahwa apabila permohonan dinyatakan gugur dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, MK menerbitkan ketetapan yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.

Baca juga:  Calon Wakil Rakyat Mesti Beradu Program Bangun Bali

Adapun dalam PMK Nomor 1 Tahun 2024, diatur bahwa RPH usai sidang pemeriksaan pendahuluan dilakukan pada 15–20 Mei 2024. Sementara itu, pengucapan putusan atau ketetapan PHPU Anggota DPR, DPRD, dan DPD dilakukan pada 21–22 Mei 2024. (kmb/balipost)

BAGIKAN