Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Penggerebekan pabrik narkoba oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di vila wilayah Desa Canggu, Kuta Utara, masih dikembangkan. Oleh karena itu terkait data detail jumlah barang bukti dan pelaku, Polda Bali belum berani mengungkapkan.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi, Kamis (9/5) menjelaskan pihaknya belum mengantongi data pengungkapan kasus tersebut. “Rencananya pengungkapan kasus tersebut dirilis langsung Bareskrim hari Senin (13/5),” tegasnya.

Baca juga:  SE 2021 Disesuaikan! Baca yang Teliti Jika Ingin Berlibur ke Bali

Rencananya Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri merilis kasus tersebut di TKP. Selain menghadirkan para pelaku, polisi akan menunjukkan lokasi pembuatan narkoba dan peralatan yang digunakan para pelaku. “Rilis tersebut sepenuhnya di-handle Bareskrim. Mudah-mudahan tidak ada perubahan rencana,” tutupnya.

Sebelumnya dikutip dari Kantor Berita Antara,
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga warga negara asing (WNA) dalam penggerebekan sebuah vila di Desa Canggu, Kabupaten Badung, Bali, yang diduga menjadi pabrik memproduksi narkoba jenis ganja dan ekstasi.

Baca juga:  KPK Telusuri Dugaan Sejumlah Pegawainya Terlibat Judi Online

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Jakarta, Sabtu (4/5), membenarkan penangkapan dan penggerebekan tersebut. “Iya benar,” kata Mukti.

Namun, Mukti belum merinci dari mana asal ketiga WNA tersebut, termasuk waktu penangkapan dan penggerebekan, karena masih dalam pengembangan penyidikan.

“Nanti kalau sudah lengkapnya tunggu rilis,” katanya.

Dari foto yang beredar di kalangan jurnalis, Mukti hadir langsung di lokasi penggerebekan. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Bertahan Hidup di Tengah Pandemi, Pelaku Pariwisata Buat Bermacam Terobosan
BAGIKAN