AMLAPURA, BALIPOST.com – Setelah melalui proses di pusat dan daerah, sebanyak total 4 SK CPNS dan 1.076 SK PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) akhirnya terbit dan pada Rabu (8/5).
Seluruh SK yang telah ditandatangani oleh Bupati Karangasem, I Gede Dana diserahkan secara resmi kepada pegawai bersangkutan setelah dilakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji serta Penyerahan Surat Keputusan (SK) yang dilakukan langsung oleh Bupati Gede Dana di GOR Gunung Agung, Amlapura.
Bupati Gede Dana dalam kesempatan tersebut menyampaikan, 4 SK CPNS dan 1.076 SK PPPK yang telah diserahkan tersebut merupakan formasi CPNS dan PPPK tahun 2023 dimana SK Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pola Pembibitan STTD Kementerian Perhubungan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 546 Tahun 2023 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2023 disebutkan bahwa, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi dan dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional dipandang perlu menambah Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Oleh karena itu pemerintah pusat mengalokasikan kebutuhan ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Karangasem Tahun 2023; dimana dari hasil proses seleksi terisi sejumlah 1.076 formasi PPPK dengan rincian sebanyak 670 Jabatan Fungsional Guru dan sebanyak 406 Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan. Ditambah sebanyak 4 (empat) formasi CPNS dari pola pembibitan STTD Kementerian Perhubungan.
Bupati Karangasem, I Gede Dana mengatakan, walaupun dengan berbagai sorotan namun profesi sebagai ASN di masa kini tetap menjadi pilihan utama serta kebanggaan bagi sebagian besar masyarakat, kondisi ini membuat persaingan menjadi ASN semakin ketat. “PNS dan PPPK yang dilantik dan diambil sumpah pada kesempatan ini merupakan hasil dari rangkaian seleksi penerimaan yang sangat ketat dan kompetitif yang dilakukan berbulan-bulan lamanya,” ujar Gede Dana.
Gede Dana mengatakan, dari penerimaan secara terbuka baik seleksi administrasi maupun seleksi kompetensi yang telah dilakukan oleh Panitia Seleksi secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, yakni melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, penetapan NIP dan pengangkatan menjadi ASN.
“Kami ingatkan kembali, dengan menerima SK pegawai bersangkutan bukan lagi sebagai orang yang bebas berbuat dan berperilaku, tetapi ada aturan, norma, target kinerja, serta kedisiplinan yang mengikat mereka sebagai ASN, serta sekaligus sebagai dasar penilaian evaluasi tahunan yang bisa berdampak pada pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja,” katanya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Karangasem, I Komang Agus Sukasena, menambahkan penerbitan NI PPPK dari Kanreg X BKN dilakukan secara bertahap, sehingga berpengaruh terhadap proses penerbitan SK bagi PNS dan PPPK tersebut. Sejalan dengan proses penerbitan SK PPPK, sejak tanggal 1 April 2024 juga disusun naskah Perjanjian Kerja yang akan ditanda tangani oleh PPK dan calon PPPK. Dimana pada tanggal 12 April 2024 telah diumumkan kepada seluruh calon PPPK untuk mencermati serta menandatangani naskah Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam surat Kepala BKPSDM Nomor 800.1.2.5/3524/BKPSDM Tanggal 12 April 2024 Tentang Penandatanganan Perjanjian Kerja bagi Peserta PPPK dan Rencana Peyerahan Surat Keputusan CPNS dan PPPK formasi tahun 2023. (Adv/Balipost).