I Gde Eka Sudarwitha. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terhadap Bendesa Adat Berawa, Kuta Utara Badung, terus dikembangkan. Kabarnya, sejumlah penjabat, terutama Kepala Dinas (Kadis) akan diperiksa oleh Kejati Bali.

Pemeriksaan terhadap sejumlah Kadis tersebut diduga terkait dengan dugaan permintaan uang yang dilakukan oleh Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana (SR) kepada investor untuk kepentingan agama, adat, seni, dan budaya. Selain itu, ada juga dugaan bahwa tersangka menghalangi proses administrasi dalam pembuatan izin.

Baca juga:  Soal Dugaan Korupsi Sewa Rumjab Sekda Buleleng, Ini Kata Bupati PAS

Salah satu Kadis yang telah dimintai keterangan adalah Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Badung, I Gede Eka Sudarwitha. Mantan Camat Petang itu mengakui memberikan keterangan pada Senin, 6 Mei 2024, di Kejaksaan Tinggi Bali dari pukul 9.00 WITA hingga 14.00 WITA.

Ia dimintai keterangan seputar desa adat. Namun, ia menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut bukanlah sebuah pengusutan, melainkan sekadar diminta keterangan. “Iya Kebetulan yang dipanggil itu saya, bukan diperiksa, dimintai keterangan itu,” ujar Sudarwitha Jumat (10/5).

Baca juga:  Kejaksaan Tangani Puluhan WNA Terlibat Kasus Hukum

Pemeriksaan ini diduga berkaitan dengan unsur-unsur dinas terkait kasus OTT yang menimpa Bendesa Adat Berawa.

Beberapa pertanyaan yang diajukan kepada Sudarwitha terkait dengan tugas dan wewenang bendesa adat, termasuk tentang sumber dana yang dapat diperoleh dari desa adat. Sudarwitha menjelaskan mengenai tugas dan wewenang bendesa adat, serta batasan dalam pengelolaan keuangan desa adat. (Parwata/balipost)

BAGIKAN