Tersangka Septyani Surya Widjayanti dibawa ke Rutan Polres Badung. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Polres Badung mengungkapkan kasus penipuan penjualan minyak goreng (migor) dengan kerugian Rp 1,3 miliar. Pelakunya, Septyani Surya Widjayanti (33) ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Kasatreskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura saat mendampingi Kapolres AKBP Teguh Priyo Wasono, Sabtu (11/5) menjelaskan, awalnya ada laporan sejumlah korban ke Polres Badung. Sebelum ditangkap, pelaku beralamat di wilayah Sading, Mengwi ini menipu enam orang yaitu ibu-ibu rumah tangga. “Modusnya pelaku menjual minyak goreng di bawah harga pasar. Minyak goreng yang dibeli seharga Rp 168.000 per dusnya dan dijual Rp 155.000 per dus,” ujarnya.

Baca juga:  Langgar PPKM Level 4, EC dan Platinum Kena Denda

 

Menurut AKP Jaya, awalnya pelaku menjual migor partai kecil untuk memikat para korban. Selanjutnya korban transaksi dengan jumlah banyak dan saat itulah pelaku bawa kabur uangnya.

Pihaknya menerima empat laporan kasus tersebut. Laporan pertama dengan jumlah korban tiga korban dan kerugiannya Rp 41 juta. Selanjutnya laporan kedua dengan jumlah korban satu orang mengalami kerugian Rp 30 juta.

Laporan ketiga dengan satu orang korban mengalami kerugian Rp 340 juta. Sedangkan laporan keempat dengan jumlah korban satu orang dan kerugian paling besar yaitu Rp 914 juta. Sasaran ibu-ibu rumahtangga dan beraksi awal 2024 sampai dilaporkan. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Penertiban Pedagang di Trotoar Dilakukan Bertahap
BAGIKAN