Alda Intan digiring saat rilis kasus Sabtu (11/5). (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Dalam rangka Operasi Sikat Agung 2024, Polres Gianyar berhasil mengamankan 15 orang pelaku tindak pidana pencurian dan juga pencurian dengan pemberatan. Kapolres Gianyar AKBP Ketut Widiada didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta dan Kasi Humas Polres Gianyar Iptu I Nyoman Tantra, merilis sejumlah kasus itu pada Sabtu (11/5).

Dari 15 orang, satu di antaranya perempuan atas nama Alda Intan asal Makassar, Sulawesi Selatan. Perempuan itu adalah spesialis pencuri menyasar vila kosong.

Baca juga:  Tak Cuma Ngaku Jaksa, Oknum Dokter Juga Dikejar Denpom Siliwangi

Tersangka Alda beraksi di Banjar Nyuh Kuning Desa Mas, Gianyar. Ia beraksi dengan melompat pagar dan mencongkel jendela.

Dari aksinya, Alda berhasil menggasak 1 unit laptop, 1 HP, 1 unit speaker, 1 modem internet, 1 buah kemeja panjang, 1 buah celana panjang dan 1 unit sepeda motor. Akibat kejadian tersebut, korban penyewa villa mengalami kerugian sebesar Rp 27.700.000.

Selanjutnya setelah mendapatkan informasi, Alda diamankan Tim Opsnal Polsek Ubud.

Dalam pengungkapan ini, polisi menangani sebanyak 15 kasus baik pencurian dengan pemberatan dan pencurian sepeda motor. Rincianya, 4 kasus pencurian sepeda motor dan 11 kasus pencurian dengan pemberatan.

Baca juga:  Polres Gianyar Gandeng Majelis Desa Adat Tangani Tingginya Kematian Akibat Laka Lantas

AKBP Widiada menjelaskan bahwa 14 pelaku diamankan polisi karena melakukan pencurian di beberapa tempat. “Para pelaku ini kami amankan karena mencuri di beberapa tempat seperti di pinggir jalan, toko, rumah atau kost, dan gudang,” ucapnya.

Untuk TKP-nya di tiga kecamatan yakni Kecamatan Gianyar, Kecamatan Sukawati, dan Kecamatan Ubud. Sementara itu, barang bukti yang diamankan adalah sebanyak 10 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 2 buah golok, 1 unit laptop, 3 unit handphone, 1 buah sangkar burung, 10 buah tabung gas 3 kilogram dan uang tunai senilai Rp 223.000. “Untuk modus operandinya adalah kunci nyantol, lompat pagar, mencongkel, menyasar villa, rumah dan toko kosong, buka paksa pintu toko, dan pakai kunci korban yang dipungut,” tegas Kapolres Gianyar.

Baca juga:  Kasus Seleksi Mahasiswa Jalur Mandiri, BEM Unud Dipanggil Kejaksaan

Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 362 dan 363 KUHP dengan ancaman 5 hingga 7 tahun penjara. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN