TABANAN, BALIPOST.com – Tujuh orang tersangka termasuk residivis dalam 5 kasus pencurian di wilayah hukum Polres Tabanan berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Tabanan dalam Operasi Sikat Agung 2024, sejak 25 April 2024 sampai dengan 10 Mei 2024. Bahkan, ada beberapa tersangka kini di Lapas Tabanan maupun Kerobokan karena terjerat kasus lain.
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes didampingi Kasatreskrim AKP Muhammad Said Husein dan Kasi Humas AKP I G.M. Berata saat merilis kasus, Sabtu (11/5) menjelaskan, dari tersangka yang diamankan, sebanyak 2 orang ditahan di Rutan Polres Tabanan, 2 orang di Lapas Tabanan, 2 orang di LP Kerobokan dan 1 orang di Rutan Gianyar.
Dari kasus tersebut, berhasil diamankan beberapa barang bukti seperti 1 unit Honda Vario warna hitam, 1 unit mobil pick-up Gran Max warna hitam, 1 potong baju warna putih, 1 potong celana warna biru tua, 5 buah karung plastik warna putih berisi gabah, 1 unit mobil Suzuki Swift beserta STNK, 1 unit Honda Supra warna hitam, 1 unit Yamaha Jupiter warna hitam merah, dan 1 buah hp merk Oppo.
Kasus pertama yang berhasil diungkap dengan tersangka Dimas (29) yang tinggal di wilayah Kediri, Tabanan, dalam kasus pencurian gabah di beberapa tempat. Salah satu kasus yang berhasil diungkap yakni pencurian gabah di garasi milik Ni Luh Gede Kadek Novi Kristina Arianti di Banjar Gubug Belodan, Desa Gubug, Tabanan, Minggu (21/4). Berdasarkan hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa pelaku yang mengambil karung yang berisi gabah/padi. Dimas berhasil diamankan di tempat kosnya di Jalan Farigata, Desa Dauh Peken, Tabanan.
Dari hasil interogasi pelaku mengaku menjual gabah/padi tersebut di sebuah penggilingan padi di daerah Senapahan, Kecamatan Kediri, Tabanan. Pelaku melakukan aksinya di sejumlah lokasi seperti di pinggir jalan Kutuh, Kerambitan, lalu di Riang, Penebel, di tempat penggilingan padi, dan di Gubug, Tabanan di garasi mobil, serta di Antosari, Selbar, di pinggir jalan dan Banjar Jelae, Sudimara, Tabanan, di pinggir jalan. Dimas dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kasus berikutnya dengan tersangka Raju (27), buruh harian lepas yang tinggal di Kota Tabanan. Raju melakukan aksi pencurian mobil Suzuki Swift pada 1 Mei 2023 sekitar pukul 11.00 Wita, di garasi rumah milik Gede Handika Putra yang berlokasi di Jln. Tukad Ayung Blok V No. 15, BTN Sanggulan.
Dari hasil penyelidikan, tim mendapat informasi keberadaan mobil terpantau di wilayah Pupuan. Setelah dicek bahwa benar fisik dari mobil tersebut identik dengan kendaraan korban yang hilang, Kemudian petugas mengamankan mobil tersebut ke Polres Tabanan dan berhasil mengantongi nama-nama pelaku.
Pada 3 Mei, tim berhasil mengamankan pelaku Raju. Pelaku mengakui telah mengambil mobil Swift tersebut bersama dengan temannya yang bernama Widiono dan Anom (saat ini ditahan di Lapas Tabanan dalam perkara lain). Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kasus lain yang juga berhasil diungkap yakni perampasan hp dengan kekerasan dengan senjata tajam. Petugas berhasil menangkap 2 tersangka yakni Nikson (31) seorang ABK asal Kupang dan Husein (29) yang kini ditahan di Lapas Kerobokan dalam kasus lain. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Tersangka terakhir yang berhasil diamankan yakni lelang (42) asal Pupuan yang kini ditahan di Rutan Gianyar karena kasus lain. Tersangka lelang melakukan aksi pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter dengan modus kunci palsu. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 jo. pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Dari 7 tersangka kasus ini semua motifnya faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kapolres menegaskan, kasus masih terus dalam proses penyidikan di jajaran Reskrim Polres Tabanan. (Puspawati/balipost)