I Dewa Agung Gede Lidartawan. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hingga penutupan penyerahan dokumen dukungan, Minggu, 12 Mei 2024, pukul 23.59 WITA, KPU Provinsi Bali tidak ada menerima dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Ini artinya, Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Bali pada Pilkada Serentak, 27 November 2024 nihil calon independen.

Pasalnya, memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, serta Surat Edaran Ketua KPU Republik Indonesia Nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024 perihal Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, tanggal 4 Mei 2024, KPU Provinsi Bali telah mengumumkan Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024 yang termuat dalam Pengumuman KPU Provinsi Bali Nomor : 650/PL.02.2-Pu/51/2.1/2024 tentang Jadwal Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, tertanggal 5 Mei 2024.

Baca juga:  ASN Badung Mulai Ngantor 5 Juni

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan bahwa KPU Provinsi Bali telah melaksanakan sosialisasi berkenaan dengan tahapan dan syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024. Sosialisasi dilakukan di website, media sosial KPU Provinsi Bali, serta dilaksanakan juga dalam bentuk rapat dengan mengundang tokoh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan. Sosialisasi juga dilakukan di setiap kesempatan pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan KPU Provinsi Bali dan juga kegiatan yang dihadiri oleh KPU Provinsi Bali.

Baca juga:  Tiada Hari Tanpa Pemberitaan Kekerasan Perempuan dan Anak, Ini Kata Menteri PPPA

Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Bali Nomor 54 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Pesebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, tertanggal 17 April 2024, bahwa jumlah minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Bali Tahun 2024 adalah 277.909 dukungan dengan persebaran minimal di 5 kabupaten/kota di Bali.

Dimana, waktu penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, mulai pada hari Rabu, 8 Mei 2024 hingga Minggu, 12 Mei 2024. KPU Provinsi Bali telah melaksanakan tahapan penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali, dengan membuka help desk fasilitasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024.

Baca juga:  Warga dari 4 Kabupaten Tercatat Jadi Korban Jiwa COVID-19

“Hingga pukul 23.59 Wita, rekapitulasi penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali dinyatakan nihil yang kemudian dituangkan dalam berita acara rekapitulasi penyerahan dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali,” ujar Lidartawan, Senin (13/5). (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN