Kajati Bali, Ketut Sumedana. (BP/Dokumen Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gerak cepat penyidikan kasus dugaan pemerasan dengan tersangka I Ketut Riana, selaku Bendesa Berawa, dilakukan Kejati Bali. Selain bendesa dan juga sejumlah pengurus desa adat, penyidik Pidsus Kejati Bali telah memeriksa enam orang kepala dinas (kadis) di Bali.

Menurut Kasipenkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana, Senin (13/5), dari enam penjabat itu dua dari Provinsi Bali dan empat pejabat dari Pemkab Badung. Informasi yang didapat, penjabat dari provinsi yang dimintai ketarangan atas OTT dugaan pemerasan itu, yakni Kadis Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali dan Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.

Baca juga:  Sebanyak 4 Wilayah di Bali Tambah Kasus COVID-19

Sedangkan pejabat Pemda Badung yang diperiksa adalah Kadis Kebudayaan Kabupaten Badung, Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kadis Perhubungan Badung.

Selain deretan kadis, Senin (13/5) ini juga diperiksa kembali pihak investor. Bahkan kali ini adalah big bos investor yang dikabarkan diperiksa. Yakni dari PT Magnum yang diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi.

Pemeriksaan investor itu dibenarkan langsung Kajati Bali, I Ketut Sumedana. “Yang Adianto yang kita tangkap adalah perantara. Dia yang aktif melakukan komunikasi dengan tersangka,” ucap Ketut Sumedana.

Baca juga:  Masyarakat Nusa Penida akan Demo Tolak AWK, Ratusan Orang Bakal Hadir

Kajati Sumedana tidak mau menyebut Adianto sebagai broker karena yang bersangkutan punya izin dari Kemenkumhmam. “Adianto berkomunikasi aktif, dia punya izin, ada surat dari Menteri Hukum dan HAM,” katanya.

Informasi lainnya yang disampaikan Kajati Bali, yang merangkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI itu, bahwa kasus OTT Bendesa Adat Berawa itu sudah dilakukan tahap I. “Mudah-mudahan Minggu ini P21, dan Minggu berikutnya atau Minggu depan sudah bisa kita limpahkan (ke pengadilan),” tandas Sumedana.

Dia juga menjelaskan bahwa Bendesa itu adalah pelayan publik yang tidak dibenarkan melakukan pemerasan atau permintaan secara paksa. Karena di UU Tindak Pidana Korupsi sudah dijelaskan terkait dengan penyelenggara negara.

Baca juga:  Bule Tewas di Pinggir Jalan, Mulut Keluarkan Cairan

Dan pihaknya mengaku banyak menerima laporan terkait kasus yang sama. “Saya sangat terbuka. Banyak investor yang sudah melapor ke saya, ke pribadi saya. Imbauan saya, siapapun yang merasa diperas, segera melapor ke saya. Saya akan berikan karpet merah jika itu terbukti. Mumpung saya masih di Bali. Tetapi asal jangan ada kepentingan politik dan berbau ekonomi. Catat, saya tidak berhenti menindak kasus pemerasan sampai di sini,” tegas Sumedana. (Miasa/balipost)

BAGIKAN