MANGUPURA, BALIPOST.com – Terkait penggerebekan pabrik narkoba di Sunny Villa, kuasa hukum PT Sunny Development Grup, Setyo Edi, angkat bicara. TKP yaitu vila nomor 6 dikontrak oleh WN Ukraina berinisial OK (59) selama 24 tahun 8 bulan seharga 100 ribu USA dan transaksi pada 7 November 2022.
Vila tersebut dikelola sendiri oleh pengontrak dan dikontrakan ke para pelaku. “Bangunan ini di-setting atau didesain seperti itu hubungan antara pelaku dengan kontraktor. Ternyata dibuat seperti ini (pabrik narkoba). Kalau yang lain ada kolam renang, tapi dia tidak mau, minta bassement dengan alasan bikin gym dan mini teater. Pihak kontraktor dan pengembang di sini tidak curiga. Wajar bule minta gitu,” ungkap Setyo.
Pihaknya bersyukur karena tim Bareskrim Polri mengungkap kasus ini dan endingnya bisa membersihkan citra Sunny Villa. Setyo mencontohkan yang dikelola sendiri yaitu unit nomor 1 dan nomor 6 (TKP). Sedangkan unit lain di-handle pihak manajemen. Terkait kasus ini, Setyo menegaskan secara tanggung jawab masih di pihak pengontrak.
Seperti diberitakan, Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol. Drs. Wahyu Widada merilis penggerebekan pabrik narkoba di Sunny Vila, Jalan Pemelisan Agung Gang Anggrek, Tibubeneng, Kuta Utara, Senin (13/5). Dari penggrebekan itu ditangkap warga negara (WN) Ukraina berinisial IV (31) dan MV (31), WN Rusia, KK dibekuk di wilayah Gianyar dan WNI, LM merupakan DPO pabrik narkoba di Suter, Jakarta Utara, dibekuk di wilayah Denpasar. Barang bukti yang diamankan senilai Rp 11,5 miliar
Sedangkan peran dari tersangka IV dan MV merupakan saudara kembar meracik dan pengelolaan clandestine laboratorium hydroponic ganja. Tersangka KK merupakan jaringan narkoba internasional Hydra berperan sebagai memasarkan produk pabrik narkoba tersebut. Sedangkan LM berperan sebagai kurir merupakan jaringan Fredy Pratama. (Kerta Negara/balipost)