KPU Kabupaten Gianyar menutup penyerahan dukungan minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar. (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gianyar telah menutup penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Gianyar Tahun 2024 Minggu (12/5) Pukul 23.59 WITA. Sampai batas akhir, tidak ada penyerahan dukungan minimal sehingga bisa dipastikan Pilkada Gianyar tanpa paslon perseorangan.

Ketua KPU Kabupaten Gianyar, I Wayan Mura mengatakan penyerahan dukungan minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar telah dibuka Rabu (8/5) sampa Minggu (12/5) sesuai dengan jadwal tahapan yang berlaku. Selama rentang waktu penyerahan dukungan minimal itu tidak ada bakal calon perseorangan yang datang untuk menyerahkan dokumen dukungan.

Baca juga:  Hingga Batas Akhir, 4 Parpol Ini Tak Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye ke KPU Bangli

Wayan Mura memaparkan rekapitulasi penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Gianyar Tahun 2024 dituangkan dalam Berita Acara Nomor 157/PL.02.2-BA/5104/2024, Tanggal 12 Mei 2024. Ini dengan hasil nihil. “KPU Kabupaten Gianyar telah menutup penyerahan dukungan minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gianyar, ini dengan hasil nihil,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN