Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan usai menghadiri Rakernis Bareskrim Polri di Kuta. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan memberi “warning” kepada WNA terlibat narkoba, judi online dan keributan. Hal ini disampaikan menyusul penggerebekan pabrik narkoba yang dioperasikan oleh sejumlah WNA di Tibubeneng oleh aparat.

Ia mengatakan WNA bermasalah jangan biarkan masuk ke Indonesia lagi. Pasalnya orang-orang akan senang ke Indonesia kalau merasa nyaman, terlindungi dari kegiatan-kegiatan tidak baik.

“Kita tidak rugi kalau 10 ribu orang seperti itu tidak masuk ke Indonesia. Orang-orang itu justru buat kekacauan di Indonesia,” tegas Luhut usai menghadiri Rakernis Bareskrim Polri di Kuta, Selasa (14/5).

Baca juga:  Bertemu Jack Ma, Menkominfo akan Bicarakan Ini

Menurut Luhut, Polri berkerja dengan baik dan tinggal diteruskan. Pasalnya kejahatan itu juga meningkat dan macam-macam. “Kemarin saya bicara dengan Menteri Hukum dan HAM supaya orang-orang yang bikin kacau di negeri kita, baik itu turis atau asing yang main narkoba atau judi online atau keributan jangan biarkan masuk ke Indonesia lagi,” ujarnya.

Terkait narkoba, Luhut mengaku sudah berpesan kepada Polri agar tegas. “Kalau perlu kami minggu depan buat rapat untuk menyusun suatu aturan (WNA terlibat tindak pidana dilarang ke Indonesia) supaya bisa diberlakukan,” tutupnya.

Baca juga:  Dandim Badung dan Karangasem Diganti

Sementara Kabareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada mengatakan menindaklanjuti arahan Luhut tersebut, pihaknya akan koordinasikan dengan Imigrasi karena punya kewenangan untuk itu. Selain itu pihaknya melakukan mapping lagi dan hasilnya disampaikan. “Kalau ada orangnya seperti ini harusnya jangan sampai masuk ke Indonesia,” tegasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek Sunny Villa karena salah satu villanya digunakan sebagai pabrik narkoba. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 3 WNA dan 1 WNI. Barang bukti yang diamankan mencapai belasan miliar rupiah dan melibatkan sindikat narkoba internasional, Hydra, dan jaringan Fredy Pratama. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Dibanding Sehari Sebelumnya, Tambahan Korban Jiwa COVID-19 Bali Naik 2 Kali Lipat
BAGIKAN