DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara OTT Desa Adat Berawa, tersangka Ketut Riana semakin benderang seiring pemeriksaan saksi, baik dari desa adat, investor
maupun dari enam kepala dinas di Bali dan Badung.
Kasipenkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana, Selasa (14/5), mengungkapkan pihak investor, PT Magnum membenarkan dan mengetahui permintaan tersangka dari saksi AN (Andianto) karena mereka telah menyerahkan sepenuhnya pengurusan perizinan kepada saksi AN.
Dari informasi yang dihimpun, izin dimaksud salah satunya adalah AMDAL untuk pembangunan hunian. Sehingga berkaitan erat dengan pemeriksaan saksi dari Dinas Lingkungan Hidup.
Menariknya, dari informasi yang didapat, investor melalui Adianto tidak bisa mengajukan pendaftaran Kerangka Acuan (KA) kepada dinas terkait untuk pengurusan AMDAL, sebelum permintaan Rp 10 miliar belum dipenuhi investor. Karena persyaratan berupa daftar hadir sosialisasi belum lengkap sebab saat pelaksanaan sosialisasi, KR selaku bendesa tidak hadir.
Atas pemeriksaan saksi-saksi, pekan ini diharapkan pemberkasan kasus OTT ini bisa dirampungkan untuk selanjutnya dilakukan tahap II ke penuntut umum. “Mudah-mudahan Minggu depan sudah bisa dilimpahkan ke Pengadilan,” ucap Eka Sabana.
Diberitakan, selain bendesa dan juga lingkungan bendesa, penyidik Pidsus Kejati Bali telah memeriksa enam orang pejabat di Bali.
Menurut Kasipidsus Kejati Bali, Agus Eka Sabana, dari enam pejabat itu, dua dari Provinsi Bali dan empat pejabat dari Pemkan Badung. Informasi yang didapat, pejabat dari Provinsi yang dimintai ketarangan atas OTT dugaan pemerasan hingga Rp 10 miliar itu (baru terealisasi Rp 150 juta), yakni Kadis Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali dan Kadis Kehutanan dan Lingk Hidup Provinsi Bali.
Sedangkan pejabat Pemda Badung yang diperiksa adalah Kadis Kebudayaan Kabupaten Badung, Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Kadis Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kadis Perhubungan Badung. (Miasa/balipost)