SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus peredaran narkoba di Kabupaten Buleleng setiap tahunnya kian mengkhawatirkan. Pasalnya, hingga bulan Mei 2024 ini, Polres Buleleng sudah menangani 36 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 46 orang. Mirisnya lagi, para tersangka ini didominasi oleh warga lokal yakni orang Buleleng sendiri.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi dikonfirmasi, Selasa (14/5) membenarkan jika kasus peredaran narkoba di Kabupaten Buleleng mengalami tren peningkatan. Maka dari itu, pihaknya semenjak bertugas di Buleleng memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan narkoba ini.
Menurutnya, angka peningkatan kejahatan narkoba ini masih didominasi usia produktif 20-60 tahun. Selain didominasi oleh usia produktif, kebanyakan dari para tersangka ini merupakan kalangan menengah.
Mereka rata-rata mengkonsumsi barang haram itu untuk kesenangan sesaat. Selain itu, kemajuan teknologi saat ini juga memudahkan para tersangka ini untuk membeli barang narkoba tersebut.
Kapolres menegaskan para pengguna yang sebagian besar warga lokal buleleng, awal-awal hanya ingin mencoba. Namun setelah itu menjadi ketagihan.
Mereka pun berusaha mencari dana untuk bisa membeli barang narkoba ini. Terkadang melakukan kejahatan.
Dalam menekan peredaran gelap narkoba, pihaknya tidak pilih pilih menangkap pengedar dan pemakai narkoba. Dipastikan pengedar dan bandar narkoba akan diburu terus sampai ditangkap. (Nyoman Yudha/balipost)