NEGARA, BALIPOST.com – Jajaran Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Jembrana berhasil mengamankan 10 orang tersangka dalam Operasi Sikat Agung 2024 yang dilaksanakan sejak 25 April hingga 10 Mei 2024.
Operasi ini menargetkan 8 kasus, dengan rincian 6 kasus curat dan 2 kasus curanmor. Namun, Satreskrim Polres Jembrana justru berhasil mengungkap 13 kasus, melebihi target yang ditetapkan.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Si Ketut Arya Pinatih, Selasa (14/5) mengatakan dari 13 kasus tersebut, 6 di antaranya merupakan kasus curat dan 3 kasus curanmor. Salah satu tersangka yang diamankan adalah anak di bawah umur yang terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor.
Kasus curanmor terjadi di areal parkir sebelah tinur Toko Sinar Rahayu di Lingkungan Ketugtug, Kelurahan Loloan Timur, Kecamatan Jembrana dengan tersangka NRM (51) asal Pengambengan, Kecamatan Negara.
Tersangka I Kade PB (24) asal Kaliakah, Kecamatan Negara dan Kade AW (16) asal Desa Berangbang, Kecamatan Negara. Serta tersangka ADAS (13) seorang pelaku anak asal Kecamatan Negara dengan korban Suheni dari Loloan Timur, Kecamatan Jembrana. Ketiga tersangka curanmor tersebut diamankan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Selanjutnya 6 kasus pencurian dan pemberatan, terkait pencurian handphone, sparepart alat berat dan sapi. Tersangka yang diamankan, BD (33) dari Banyubiru, Kecamatan Negara. Tersangka mengambil alat-alat traktor dengan cara memasukkan ke dalam karung yang sudah dibawa tersangka yang kemudian dijual di pedagang rongsokan Rp 640 ribu.
Tersangka ASA (23) dan AK (23) yang keduanya asal Loloan Timur, kecamatan Jembrana. Pelaku mencuri HP dengan maksud dijual/digadaikan agar menghasilkan uang. Namun belum sempat dijual sudah ditangkap.
Kemudian tersangka DF (26) asal Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo. Tersangka mencuri HP yang kemudian ditukar tambah agar menghasilkan uang.
Tersangka Made AS (50) asal Pengambengan, Kecamatan Negara. Tersangka mengambil HP untuk membeli celana.
Tersangka HS (43) asal Sidoarjo, Jawa Timur. Tersangka mengambil spedometer dengan cara mencari kendaraan truk jenis Hino yang dalam keadaan terparkir dan ditinggal pemiliknya dengan membuka paksa pintu truk menggunakan kunci letter T yang sebelumnya telah dipersiapkan.
Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Selanjutnya tersangka I Komang AA (22) yang mencuri 3 ekor sapi betina di Lingkungan Sawe Rangsasa, Kecamatan Jembrana pada Selasa (6/2) lalu. Pelaku juga mencuri sapi di Gumbrih, Kecamatan Negara sebanyak 2 ekor pada Minggu (28/4). Serta mencuri sapi pada Jumat (5/4) sebanyak 3 ekor di Banjar Yeh Kuning, Desa/Kecamatan Pekutatan.
Tersangka pencurian sapi dijerat pasal 363 ayat 1 ke-1 yo pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (pencurian hewan) dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian, khususnya pencurian sepeda motor. Ia juga meminta masyarakat untuk selalu mengunci kendaraan mereka dengan aman. (Surya Dharma/balipost)