Erry Trisna. (BP/Istimewa)

Oleh Erry Trisna

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menegaskan bahwa Rupiah menjadi satu-satunya mata uang sah yang digunakan di NKRI, dan setiap warga negara berkewajiban menggunakan Rupiah untuk berbagai keperluan keuangan. Mata uang Rupiah merupakan salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh
warga negara Indonesia.

Dalam hal ini, Bank Indonesia memiliki tanggung jawab mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tentang uang Rupiah di berbagai wilayah di Indonesia (Simanjuntak, 2023). Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya dan keberadaan Rupiah di negara Indonesia dapat terjaga. Bagai gayung bersambut, tanggal 2 Mei 2024 peringatan Hari Pendidikan Nasional di Kota Denpasar pun dibuat berbeda.

Bagaimana tidak? Hardiknas kali ini dirangkaikan dengan pemecahan rekor MURI Tari Legong dan Lagu Cinta Bangga Paham (CBP) Rupiah sebagai program kolaboratif Pemerintah Kota Denpasar, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar bersama Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali.

Pesertanya pun tidak tanggung-tanggung, Tari Legong sebanyak 5.027 peserta, dan 85.083 peserta untuk Lagu
CBP. Peserta ini merupakan murid TK, SD, dan SMP.

Pemecahan rekor MURI ini adalah upaya menggemakan pentingnya peran uang Rupiah bagi kedaulatan negara. Edukasi CBP Rupiah harus dimulai sejak dini yaitu anak-anak usia sekolah. Lalu, apa yang dapat dilakukan guru
untuk mengedukasi Rupiah?

Baca juga:  Mengapa Orang Bali Buta Aksara?

Merawat Negara

Menjaga Rupiah berarti menjaga salah satu simbol kedaulatan bangsa Indonesia. Uang Rupiah merupakan dokumen sejarah dan budaya bangsa Indonesia, nilai sejarah, pahlawan, perjuangan, pengorbanan, dan juga kecintaan kita terhadap bangsa Indonesia. Sebagai lambang persatuan Indonesia, Rupiah memiliki desain yang memuat pula budaya, tarian, alat musik, ornamen
nusantara, dan warisan adat yang menjadikan Rupiah ini sebagai miniatur keragaman Indonesia.

Penggunaan uang Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah negara Indonesia hendaknya tidak menjadi wacana semata. Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI. Jika kita mengingat kembali peristiwa lepasnya 2 pulau terluar Indosesia, Sipadan-Ligitan tahun 2002 tidak lepas dari minimnya aktivitas ekonomi yang menggunakan Rupiah, sehingga menjadi pertimbangan Mahkamah Internasional memberi kedua pulau tersebut kepada Malaysia (diambil dari akun X@Bank Indonesia, 15/11/2021).

Peristiwa ini selayaknya menjadi pelajaran bagi kita semua untuk secara tulus merawat Rupiah. Namun, kenyataannya banyak ditemukan di daerah-daerah Indonesia uang Rupiah tidak terawat, tidak layak edar hingga busuk (Jefriando, 2023). Ini terjadi akibat penggunaan Rupiah yang tidak benar.

Baca juga:  Lewat BRI Menanam, Komoditas Andalan Pendorong Perekonomian Desa BRILian Mekarbuana Makin Unggul

Bentuk pemakaian yang tidak benar meliputi: 1) kebiasaan melipat uang Rupiah; 2) meremas uang Rupiah; 3) menstapler; 4) membasahi; dan 5) mencorat-coret uang Rupiah. Apabila kondisi ini dibiarkan, maka akan semakin banyak uang Rupiah yang tidak layak edar (UTLE) dan dapat mempengaruhi kenyamanan bertransaksi bagi masyarakat.

Terlebih lagi, uang Rupiah harus tetap berkualitas untuk menjaga integritas uang Rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara. Melihat kondisi tersebut, guru memiliki peran penting sebagai edukator CBP Rupiah.

Tidak hanya di luar pembelajaran (sosialisasi), melainkan guru dapat mengintegrasikan materi CBP ke dalam pembelajaran di kelas (intrakurikuler).

Sudah selayaknya guru harus kreatif dalam melakukan integrasi edukasi CBP di kelas. Rasa cinta terhadap Rupiah akan terjadi jika murid mengenali, merawat, dan menjaga uang Rupiah.

Beberapa kreativitas yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut: Pertama, menyusun bahan ajar CBP. Untuk menyusun bahan ajar, guru perlu memetakan capaian pembelajaran pada fase tertentu yang mengandung konten kegiatan ekonomi.

Misal, di sekolah dasar pada fase B (siswa kelas 4), terdapat materi ekonomi dengan topik “Memenuhi Kebutuhan Hidup” yaitu kegiatan transaksi menggunakan uang Rupiah. Kedua, aktivitas melalui
lembar kerja peserta didik (LKPD). LKPD merupakan lembar aktivitas yang perlu dilakukan murid selama pembelajaran di kelas.

Baca juga:  Menakar Efektivitas Dana Desa

Untuk mengedukasi murid tentang budaya Indonesia, guru dapat mengajak murid menarik garis untuk menjodohkan pasangan yang tepat antara gambar
dengan nilai mata uang Rupiah.

Ketiga, aktivitas 3D. Murid perlu tahu tentang keaslian uang Rupiah. Uang Rupiah tentu memiliki ciri-ciri yang menandakan bahwa uang tersebut asli. 3D adalah aktivitas murid mengecek keaslian uang Rupiah dengan cara Dilihat, Diraba, dan Diterawang.

Keempat, tutor sebaya CBP. Tutor sebaya CBP menjadi bagian kegiatan kokurikuler. Kokurikuler bertujuan memberikan pendalaman/pengayaan materi dan melatih tanggung jawab yang menunjang intrakurikuler. Para tutor sebaya diberikan tantangan untuk mengedukasi murid lain yang belum memahami berbagai pecahan mata uang Rupiah, cara merawat uang Rupiah, dan cara mengenali keaslian uang Rupiah.

Hasil penelitian Puspitasari (2019) menunjukkan bahwa
tutor sebaya sangat efektif meningkatkan pemahaman murid dalam pembelajaran.

Penulis Pendidik, tinggal di Denpasar, Bali

BAGIKAN