Kepala BWS Bali - Penida, Muhammad Noor. (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pembangunan kontruksi berlokasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Petanu, Sukawati, Gianyar yang dilakukan oleh PT. BRP kini menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, meski pembangunan kontruksi tersebut telah mengambil atau mempersempit badan, palung, dan aliran sungai 5,7 meter serta panjang 16,7 meter, Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali – Penida dinilai tidak tegas terhadap pelanggaran pembangunan konstruksi ini.

Menanggapi hal tersebut Kepala BWS Bali – Penida, Muhammad Noor, menyatakan bukan tupoksinya melakukan tindakan tegas berupa pembongkaran terhadap pembangunan konstruksi yang melanggar tersebut. Namun, demikian, pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada PT BRP pada Senin (13/5).

Surat teguran dikeluarkan sehubungan dengan hasil pemantauan Tim Rekomendasi Teknis Bidang Sumber Daya Air BWS Bali-Penida dalam rangka menindaklanjuti informasi publik terkait indikasi penyempitan Tukad Petanu DAS Petanu di Kabupaten Gianyar.

Berdasarkan hasil kunjungan lapangan Tim Rekomendasi Teknis Bidang Sumber Daya Air BWS Bali-Penida, ditemukan bahwa kegiatan konstruksi berupa revetment batu armor yang masuk ke badan air Tukad Petanu DAS Petanu, serta terdapat alat berat yang sedang beroperasi.

“Kami tidak bisa melakukan tindakan tegas berupa pembongkaran sesuai keinginan masayarakat, namun sesuai prosedur kami sudah layangkan surat teguran pertama kepada PT. BRP,” ujar M. Noor, Rabu (15/5).

Baca juga:  Gumuk Pasir Parangtritis Ditingkatkan Statusnya Menjadi Geopark Nasional

Noor, menjelaskan bahwa tindakan tegas dapat diambil apabila surat teguran kedua nanti tidak dihiraukan (surat teguran kedua 7 hari setelah surat teguran pertama dilayangkan). Sehingga, surat teguran ketiga akan dilayangkan kembali yang tembusannya ke aparat penegak hukum. Di sana PT BRP akan dipanggil oleh aparat oenegak hukum. Apabila, terbukti melanggar dan tidak melakukan perbaikan, maka akan dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP.

“Sampai nanti teguran ketiga baru nanti tembusan ke aparat hukum, sampai pembongkaran oleh Satpol PP. Karena kalau pembongkaran bukan tupoksi kami, tupoksinya di Satpol PP. Biasanya kalau sudah tembusan ke aparat hukum mereka akan dipanggil. Jadi kami menjalankan sesuai prosesur dulu, nanti aparat hukum yang menindak,” tegasnya.

Noor mengungkapkan bahwa Tim Rekomtek Bidang Sumber Daya Air BWS Bali-Penida mengambil titik koordinat konstruksi tersebut, yaitu 8°36’37″S 115°18’42″E, dan dilakukan pengukuran. Hasilnya, didapatkan bahwa dari titik tersebut terdapat pasangan batu kali yang sudah terbangun menjorok ke badan sungai ±5,7 meter dan panjang ±16,7 meter.

Meskipun telah dinyatakan melanggar, Noor mengatakan tidak serta merta bisa ditindak. Namun, ada prosesur yang harus dilalui. Yakni, apabila surat teguran pertama tidak ditanggapi oleh PT BRP, akan dilayangkan surat teguran kedua.

Baca juga:  PBB Apresiasi Keberhasilan Indonesia Kendalikan COVID-19

Kurang lebih 7 hari setelah surat teguran pertama dilayangkan. Dan apabila teguran kedua juga tidak dihiraukan, akan dilayangkan surat teguran ketiga. Setekah surat ketiga dilayangkan dan tetap tidak ditanggapi, maka bisa ditindak tegas oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Lebih jauh, Noor mengungkapkan bahwa berdasarkan pengecekan database perizinan, pihak PT BRP sudah memiliki izin, yaitu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1453/KPTS/M/2021 tentang Pemberian Izin Penggunaan Sumber Daya Air kepada Perseroan Terbatas Bina Raya Perkasa di Tukad Petanu Kabupaten Gianyar Provinsi Bali untuk Konstruksi Dinding Penahan Tanah yang ditetapkan pada tanggal 18 November 2021. Pada Diktum Kesatu huruf B nomor 2 berbunyi titik koordinat lokasi awal adalah 8°36’37,60″LS 115°18’43,19″BT dan titik koordinat lokasi akhir adalah 8°36’56,14″LS 115°18’57,92″BT. Setelah dilakukan pengecekan pada google earth didapatkan bahwa titik awal konstruksi yang ditembak oleh Tim Rekomtek Bidang Sumber Daya Air BWS Bali-Penida tersebut tidak termasuk dalam izin yang sudah terbit.

Berdasarkan pengecekan lini masa google maps, kondisi eksisting di lapangan pada September 2022 sudah terdapat konstruksi batu armor. Sedangkan pada Mei 2024 saat kunjungan Tim Rekomtek Bidang Sumber Daya Air BWS Bali-Penida, konstruksi batu armor tidak sepanjang pada kondisi awal.

Baca juga:  Bawaslu Badung Klaim Tak Ada Pelanggaran Saat Pendaftaran Bapaslon

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1453/KPTS/M/2021 tentang Pemberian Izin Penggunaan Sumber Daya Air kepada PT BRP di Tukad Petanu Kabupaten Gianyar Provinsi Bali untuk Konstruksi Dinding Penahan Tanah yang ditetapkan pada tanggal 18 November 2021.

Pada Diktum Kesatu huruf B nomor 8 berbunyi dalam pelaksanaan dan pengawasan konstruksi harus berkoordinasi dengan BWS Bali-Penida. Pada Diktum Kesatu huruf B nomor 10 berbunyi konstruksi perkuatan tebing dan jalan inspeksi di Tukad Petanu tidak boleh mempersempit palung dan alur sungai dan/atau mengganggu aliran sungai khususnya saat banjir (sesuai Q50l desain banjir Tukad Petanu). Pada Diktum Ketiga huruf B nomor 3 berbunyi melakukan pembongkaran konstruksi di dalam sempadan sungai. Pada Diktum kelima huruf A berbunyi izin sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dapat dicabut oleh pemberi izin dalam hal. Salah satunya pemegang izin tidak melaksanakan ketentuan dan kewajiban yang tercantum dalam izin penggunaan sumber daya air, serta pemegang izin tidak melaksanakan konstruksi paling lama 2 tahun terhitung sejak ditetapkannya izin. (Ketut Winata/Balipost)

BAGIKAN