Bendesa Berawa, Ketut Riana dihadirkan dalam rekonstruksi OTT dugaan pemerasan, Jumat (3/5). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ketut Riana, Bendesa Adat Berawa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus OTT di Cafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, mengajukan praperadilan. Permohonan praperadilan sudah diajukan, Rabu (15/5) ke PN Denpasar.

“Permohonan praperadilan sudah masuk,” ucap Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, Rabu (15/5).

Hakim yang ditunjuk dalam praperadilan ini adalah A. A. Ayu Merta Dewi, S.H.,M.H.

Sementara Kejati Bali yang dikonfirmasi terkait update kasus Bendesa Berawa, menyatakan bahwa berkas saat ini sedang diteliti. “Berkas masih sedang diteliti oleh penuntut umum,” ucap Kasipenkum Agus Eka Sabana.

Baca juga:  Aksi Tolak Reklamasi, "Lelancingan" 150 M Tutupi Depan Kantor Gubernur

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana menyatakan dari hasil pemeriksaan investor, saksi membenarkan dan mengetahui permintaan tersangka dari saksi AN (Andianto), karena pihak PT Magnum telah menyerahkan sepenuhnya tentang pengurusan perijinan kepada saksi AN dan telah mendapatkan laporan dari saksi AN tentang permintaan tersebut. Saksi keberatan atas permintaan Rp 10 miliar dari tersangka dan saksi merasa dirugikan atas perbuatan tersangka.

Baca juga:  Gendo Terpilih Sebagai Dewan Kehormatan PBHI Nasional

Informasikan lainnya yang diperoleh, bahwa izin dimaksud salah satunya adalah AMDAL. Sehingga berkaitan erat dengan pemeriksaan saksi dari dinas lingkungan hidup. Menariknya, dari informasi yang didapat bahwa investor melalui Adianto tidak bisa mengajukan pendaftaran Kerangka Acuan (KA) kepada dinas terkait untuk pengurusan AMDAL, sebelum permintaan Rp 10 miliar belum dipenuhi investor. Karena persyaratan berupan daftar hadir sosialisasi belum lengkap.

Saksi itu ada dua pejabat dari Provinsi Bali dan empat pejabat dari Pemkan Badung. Informasi yang didapat, pejabat dari Provinsi yang dimintai ketarangan atas OTT dugaan pemerasan hingga Rp 10 miliar itu (baru terealisasi Rp 150 juta), yakni Kadis Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali dan Kadis Kehutanan dan Lingk Hidup Provinsi Bali. Sedangkan pejabat Pemda Badung yang diperiksa adalah Kadis Kebudayaan Kabupaten Badung, Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Kadis Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kadis Perhubungan Badung. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Hari Ini, Karya Ngusaba Kedasa di Pura Ulun Danu Batur Kasineb
BAGIKAN