Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Klungkung, I Ketut Sujana. (BP/gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Juni 2024 nanti, orangtua anak-anak mulai disibukkan dengan persiapan untuk mencari sekolah baru. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Kadisdikpora) Klungkung I Ketut Sujana, Rabu (15/5) mengingatkan agar tidak ada pihak sekolah yang mempersulit anak-anak untuk mendaftar di sekolah.

PPDB agar mengikuti ketentuan aturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Pada PPDB Juni nanti, seluruh anak-anak yang ada di usia sekolah, harus bisa mendaftar dan masuk sekolah.

Disdikpora menginginkan agar orangtua tidak susah payah mencarikan sekolah kepada anaknya. Terutama di wilayah Kepulauan Nusa Penida, dimana jarak sekolah dan rumah sangat berjauhan hingga tujuh kilometer. Saat ini anak-anak mau mendaftar dan bersekolah saja sudah sangat bersyukur. Ini menjadi prioritas bagi Disdikpora untuk terus mendorong anak-anak antusias bersekolah.

Baca juga:  Uji Coba Pellet Produk TOSS, Efektif Pengganti LPG

Seperti untuk tingkat SD, Ketut Sujana mengatakan terus mengingatkan pihak sekolah dasar untuk tidak melakukan tes baca, tulis dan hitung (calistung) kepada anak-anak yang masuk SD. Hal serupa juga dilakukan kepada tingkat taman kanak-kanak (TK). “Tidak boleh ada tes-tesan. Apalagi tes itu susah. Anak-anak harus senang bahagia mengikuti Kurikulum Merdeka. Sehingga anak didik bisa menikmati proses pendidikan di sekolah. Jangan sampai ada tekanan,” tegas Sujana.

Jenjang SD ini, kata Sujana, tetap menggunakan jalur zonasi. Tidak ada jalur prestasi, mengingat prestasi di tingkat TK tidak diwajibkan.

Baca juga:  PTM Berjalan Lancar, Mesti Tetap Disiplin Prokes

Sujana menambahkan, hal lain yang menjadi atensi khusus Disdikpora Klungkung adalah memperketat penerimaan jalur zonasi untuk PPDB tahun ajaran 2024/2025. Sebab, jalur zonasi masih rawan terjadi manipulasi Kartu Keluarga, oleh oknum orang tua siswa yang ingin menyekolahkan anaknya di luar zonasi. Padahal, jalur zonasi ini digunakan untuk memberikan kepastian kepada siswa mendapatkan sekolah terdekat dari rumah. Dia pun mempertegas persyaratan zonasi untuk mencegah terjadinya manipulasi dalam urusan administrasi.

Misalnya, alamat harus sesuai dengan yang ada di Kartu Keluarga/KK. Dokumen administrasi tersebut sudah dibuat satu tahun sebelumnya, sehingga jika ada orang tua yang baru pindah KK pada 2024 atau hanya jelang PPDB, maka akan menggunakan alamat KK yang lama. Sehingga tidak ada lagi istilah tinggal sementara. Bahkan, Sujana menegaskan hal ini sudah diatur jelas dalam Perbup, agar PPDB tahun 2024 tidak gaduh. “Jadi, harus KK dihitung setahun sebelumnya. Sesuai dengan jumlah bulannya, tidak hanya beda tahun,” katanya.

Baca juga:  Temu Wirasa, Pemkab Dorong Masyarakat Jadi Pelaku Pembangunan

Proses PPDB tahun 2024, dikatakan tidak banyak perubahan dengan tahun lalu. Penerimaan siswa di tingkat SMP menggunakan jalur zonasi, jalur kurang mampu, jalur perpindahan tugas orangtua, dan jalur prestasi. Jalur kurang mampu dijatah 10 persen, perpindahan tugas orangtua 10 persen dan jalur prestasi 5 persen. Sementara jalur zonasi mendapat persentase paling besar, di setiap jenjang pendidikan, baik SD, SMP maupun SMA/SMK. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN