MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga Malang, Jawa Timur, Warsito (63) kehilangan HP senilai Rp 25 juta, Rabu (8/5). TKP-nya di depan toilet dekat Terminal Keberangkatan Domestik.
Setelah kejadian ini dilaporkan ke Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai dan dilakukan penyelidikan akhirnya polisi menangkap pelakunya berinisial RL (28), karyawan rentcar, Minggu (12/5).
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dalam Kasus pencurian dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” kata PS Kasi Humas Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Ipda Nyoman Darsana, Kamis (16/5).
Kronologinya, saat itu korban yang baru landing dari Surabaya. Sambil menunggu jemputan, korban duduk di TKP sambil membuka jaket lalu diletakkan di tempat duduk di sebelahnya, termasuk HP tersebut.
“Berselang 5 menit kemudian mobil menjemput korban datang. Selanjutnya korban naik ke mobil tersebut dan meninggalkan TKP,” ujar Darsana, seizin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si.
Saat melintas di dekat Patung Satrya Gatot Kaca, Tuban, Kuta, korban baru menyadari kalau HP-nya tertinggal di TKP. Korban minta sopir mobil itu balik ke lokasi kejadian dan setibanya di sana HP tersebut sudah hilang.
“Korban sempat melaporkan ke Avsec (Aviation Security) Bandara Ngurah Rai dan melakukan pengecekan CCTV. Selain itu korban juga melakukan tracking menggunakan HP lain dan terdeteksi berada di areal parkir sepeda motor bandara,” tegasnya.
Korban langsung menuju ke sana tapi setibanya di sana tidak bisa terdeteksi lagi atau hilang. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bandara pada Jumat (10/5) pukul 10.00 WITA.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti, Kasat Reskrim Iptu Rionson Ritonga, S.H., M.H. bersama Tim Opsnalnya. Polisi melakukan penyelidikan dan mengecek rekaman CCTV. Berkat rekaman CCTV, pelaku berhasil dilacak masuk ke salah satu mobil di areal parkir domestik.
Selanjutnya petugas memburu pelaku dan terlacak di Jalan Pulau Demak, Denpasar, tepatnya tempat penyewaan mobil. Pelaku berhasil ditangkap dan mengaku mengambil HP di TKP.
Merasa dicari polisi, pelaku menitipkan HP itu di Pos Polisi Renon. Kondisi HP itu cashing dan SIM card dilepas oleh pelaku dan disimpan di tempat tinggalnya di Jalan Pulau Demak, Denpasar. (Kerta Negara/balipost)