Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti arak dalam kemasan botol dan sopir truk yang mengangkut minuman keras tradisional dari Bali tanpa izin di Bima, NTB, Jumat (17/5/2024). (BP/Ant)

MATARAM, BALIPOST.com – Sebanyak 570 botol minuman keras tradisional jenis arak yang hendak diselundupkan dari Bali ke Kota Bima, Nusa Tenggara Barat berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui keterangan tertulis yang diterima di Mataram, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (17/5), menyampaikan aksi penyelundupan terungkap dari hasil penyelidikan Tim Operasional Polsek Rasanae Barat.

“Giatnya dilaksanakan Kamis (16/5) malam di sekitar jalan Pasar Raya Kota Bima,” kata Yudha.

Baca juga:  Serangkaian Perayaan Nyepi, Ratusan Orang Ikuti Vaksinasi Booster di Wantilan Pura Kertajaya

Ratusan botol berisi minuman keras jenis arak tersebut ditemukan dari kendaraan truk yang hendak masuk ke Kota Bima. “Tim menemukan barang bukti dalam kemasan 11 kardus. Pengangkutannya tidak ada izin,” ucapnya.

Selain menyita 11 kardus berisi arak dari Bali, pihak kepolisian juga mengamankan sopir truk berinisial EF (45). Kini, Yudha memastikan sopir truk masih menjalani pemeriksaan di Polsek Rasanae Barat.

Baca juga:  Penyelundupan 7.000 Ekor Benur Digagalkan

“Jadi, barang bukti, truk dan sopir masih berstatus kami amankan dam proses hukum masih berjalan,” ujar dia.

Lebih lanjut, Yudha menegaskan bahwa Polres Bima Kota dan seluruh jajaran berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras ilegal guna mencegah dampak gangguan keamanan masyarakat. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN