DENPASAR, BALIPOST.com – Selama berlangsungnya World Water Forum (WWF) ke-10 dari 18 hingga 25 Mei 2024, Pemprov Bali mengeluarkan kebijakan pengaturan mobilitas angkutan barang.
Terkait pembatasan mobilitas angkutan barang, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW. Samsi Gunarta menyampaikan telah mengeluarkan surat Pemberitahuan Gangguan Lalu Lintas dan Pembatasan Operasional Angkutan Barang. Surat pemberitahuan Dishub Bali itu merupakan tindak lanjut dari SE Kementerian Perhubungan Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Penyelenggaraan 10th World Water Forum Tahun 2024 di Provinsi Bali.
Untuk memastikan kelancaran lalu lintas, dilakukan pembatasan terhadap pergerakan seluruh kendaraan barang, truk berukuran sedang dan besar. Pembatasan mulai pukul 08.00 hingga 20.00 WITA pada 18 dan 19 Mei 2024 di sejumlah ruas jalan yaitu Bypass I Gusti Ngurah Rai (Simpang Pesanggaran sampai dengan Nusa Dua), Ruas Jalan Jimbaran-Uluwatu dan seluruh ruas jalan di Kawasan Kuta.
Pembatasan dikecualikan bagi kendaraan barang yang mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, keperluan penanganan bencana alam, barang kebutuhan pokok, dan kendaraan pengangkut logistik WWF.
Berdasarkan pemetaan Dishub Bali yang merujuk pada provisional forum agenda WWF, Samsi mengatakan ruas jalan yang berpotensi mengalami gangguan lalu lintas adalah ruas jalan di sekitar kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, ITDC Nusa Dua, Pulau Kura Kura Bali, Serangan dan Pantai Melasti. Ia menerangkan, gangguan lalu lintas yang terjadi dapat berupa penutupan jalan dan pengalihan arus lalu lintas sementara saat dilakukannya sterilisasi untuk pengamanan VVIP.
Selain itu, akan terjadi peningkatan kesibukan lalu lintas terkait pergerakan delegasi, peserta, dan logistik kegiatan WWF.
Masih dalam upaya menjaga kelancaran lalu lintas selama perhelatan WWF, Dishub Bali mengimbau perencana perjalanan wisata, travel agent, dan pengemudi untuk mengatur efisiensi pergerakan, menghindari wilayah aktivitas WWF dan menggunakan jalur alternatif dan melakukan konsolidasi perjalanan dari dan menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan kendaraan berkapasitas lebih banyak, serta menghindari penggunaan kendaraan pribadi dengan penumpang hanya 1-2 orang.
Imbauan juga ditujukan kepada pengelola pusat oleh-oleh, kafe, restoran, pusat perbelanjaan, maupun pusat keramaian lainnya yang terdapat di kawasan Kuta, Nusa Dua, Jimbaran, dan sepanjang Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai agar memastikan tidak ada kendaraan pengunjung/karyawan yang parkir menggunakan bahu jalan serta memastikan tidak ada antrian di pintu akses yang dapat mengganggu lalu lintas umum. (Ketut Winata/balipost)