Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso memberikan konferensi pers terkait Permendag Nomor 8 Tahun 2024 di Jakarta, Minggu (19/5/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Mengingat situasi ekonomi dan arus perdagangan yang dinamis, terdapat kemungkinan aturan terkait impor direvisi kembali. Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso.

“Jadi (Permendag) justru harus dinamis, kami harus mengikuti perubahan perkembangan dinamika ekonomi yang berjalan, jadi setiap saat (perubahan aturan) bisa dilakukan,” ucap Budi Santoso di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (19/5).

Baca juga:  Keluarga 53 Awak Nanggala-402 Terima Donasi Rp 1 Miliar

Ia menuturkan bahwa pihaknya selalu mengevaluasi setiap peraturan yang dikeluarkan, misalnya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 mengenai larangan terbatas terkait barang impor yang mensyaratkan komoditas tertentu memiliki dokumen persetujuan impor serta pertimbangan teknis.

Akan tetapi, peraturan itu justru menyebabkan penumpukan kontainer berisi berbagai bahan baku industri, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, dan produk elektronik, sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca juga:  Mendikbudristek Keluarkan Peraturan Tentang Pencegahan PPKS

Menurutnya, hal tersebut dikarenakan proses pengurusan perizinan dan pertek yang tidak kunjung selesai. “Perteknya belum ada jadi kan menumpuk itu,” kata Budi.

Pihaknya pun mengubah aturan dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebanyak tiga kali.

Revisi tersebut tercantum dalam Permendag Nomor 3 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 10 Maret, Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang berlaku pada 6 Mei, serta Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 17 Mei lalu.

Baca juga:  Kementerian Perdagangan Evaluasi Pemanfaatan DAK Pasar Tematik Ubud

Ia pun mengatakan bahwa kini sudah tidak ada masalah terkait barang impor dengan dihapuskannya persyaratan pertimbangan teknis dalam peraturan terbaru tersebut.

“Sudah tidak ada masalah kan sekarang karena instrumen peraturan sudah ada. Sekarang tinggal dijalankan oleh Bea Cukai,” ujar Budi. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN