ak mampu membayar biaya beban setelah overstay selama 28 hari, WN Rusia berinisial DL (36) dideportasi petugas imigrasi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tak mampu membayar biaya beban setelah overstay selama 28 hari, WN Rusia berinisial DL (36) dideportasi petugas imigrasi. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, di mana selama berada di wilayah Indonesia tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Overstay kurang dari 60 hari, persisnya selama 28 hari.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian di wilayah Bali. Tindakan tegas ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga kedaulatan negara dan menegakkan hukum keimigrasian,” tegas Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu.

Baca juga:  WNI Diduga Terkait ISIS Dibina di Jakarta

Pengawalan pendeportasian DL dilakukan oleh tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. DL dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Air Asia X nomor penerbangan D7-793 (Denpasar-Kuala Lumpur) dengan tujuan akhir Sheremetyevo, Moskow, Rusia.

Kakanwil Kemenkumham Bali mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia khususnya di Bali untuk selalu menghormati dan mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. “Kami harap kejadian ini dapat menjadi contoh bagi WNA lainnya agar selalu patuh terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia,” imbuhnya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Mudahkan Layanan untuk Delegasi WWF, Imigrasi Ngurah Rai Siapkan Perangkat Keliling
BAGIKAN