Ilustrasi. (BP/Tomik)

NEGARA, BALIPOST.com – Tim Reskrim Polres Jembrana mengamankan tiga pria dewasa atas dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di dua hotel secara bergilir. Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Si Ketut Arya Pinatih mengatakan ketiga pelaku telah berhasil diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan.

Korban, berinisial SN, diduga digagahi secara bergilir oleh tiga orang pria berusia 20, 24, dan 25 tahun di dua hotel di Kecamatan Negara. Kejadian berawal dari perkenalan SN dengan salah satu pelaku melalui media sosial.

Baca juga:  Jadi Otak Curanmor, Remaja Belasan Tahun Ditangkap

Kakak korban, S, menjelaskan bahwa adiknya dijemput oleh pelaku pada 15 April 2024 dan diajak ke sebuah hotel.

“Adik saya diiming-imingi uang Rp 100 ribu, namun uang tersebut tidak kunjung diberikan,” ungkap S.

Setelah itu, SN diperkenalkan dengan dua pelaku lainnya dan dibawa ke hotel lain. Di hotel kedua, SN diduga diberi minuman keras dan pil koplo. Saat kondisi teler, korban tidak berdaya dan kedua pelaku melakukan aksinya.

Baca juga:  Setubuhi Anak Bawah Umur, Pelaku Dituntut 9 Tahun

Keluarga SN yang merasa khawatir karena anaknya tidak kunjung pulang, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negara 16 April 2024. Sore harinya, korban diantar pulang oleh pelaku ke rumah neneknya.

S kemudian membawa adiknya ke Polsek Negara untuk melapor kembali dan menceritakan kejadian yang dialaminya. Pihak keluarga berharap kasus ini ditangani secara serius dan pelaku dihukum setimpal.

Kepala UPTD PPA Jembrana, Ida Ayu Sri Utami Dewi, mengatakan PPA fokus memberikan pendampingan psikologis kepada korban untuk menghilangkan trauma. Menurutnya pelecehan terhadap korban memberikan dampak traumatis yang mendalam, baik secara fisik maupun mental. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Jembrana agar lebih bijak menggunakan media sosial,” ujarnya. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Lansia Lakukan Pencabulan, Sempat Merayu Korban Tapi Ditolak

 

BAGIKAN