DENPASAR, BALIPOST.com – Karcis parkir tidak lagi menjadi indikator pendapatan juru parkir (jukir) yang persentasenya masuk ke Perumda Parkir. Hal tersebut dikarenakan perumda telah melakukan uji potensi terhadap pendapatan parkir di suatu titik.
Dengan itu, masyarakat khususnya di Kota Denpasar tidak perlu khawatir pembayaran pakir yang dilakukan disalahgunakan jika tidak mendapatkan karcis. Hal tersebut diungkapkan Dirut Perumda Bhukti Praja Sewakadharma Kota Denpasar, Nyoman Putrawan saat diwawancarai, Senin (20/5).
Ia mengatakan, saat ini karcis parkir tak lagi menjadi bagian indikator pendapatan parkir. “Jadi karcis parkir itu fungsinya sebagai bukti pelayanan,” kata Putrawan.
Pihaknya telah melakukan uji potensi terhadap pendapatan parkir di suatu titik. “Misal di titik mana, kita uji potensi dan tunggu beberapa hari maka muncullah angka rata-rata,” paparnya.
Angka rata-rata itulah yang kemudian dibebankan pada petugas parkir di lapangan. Meski demikian, pihaknya selalu meminta kepada petugas parkir untuk memberikan karcis. Selain itu, ia juga meminta kepada masyarakat untuk meminta langsung karcis parkir tersebut kepada petugas. “Kalau masyarakat memerlukan bukti pelayanan, minta saja ke petugas, pasti akan diberikan. Kalau tidak silakan laporkan ke kami,” katanya.
Sementara itu, per 1 Mei 2024, tarif parkir tepi jalan di Denpasar mengalami kenaikan. Penyesuaian tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 64 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Kemudian penerapannya dilakukan melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/478/Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran Di Kota Denpasar. Adapun tarif parkir yang baru yakni bus atau truk sebesar Rp30.000, mobil boks Rp8.000. Kemudian kendaraan roda empat Rp3.000 dari Rp2.000, dan sepeda motor sebesar Rp2.000 dari Rp1.000. (Widiastuti/bisnisbali)