Ketua KPU Bangli I Kadek Adiawan. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangli mengusulkan pemekaran kecamatan Kintamani. Alasannya untuk meringankan beban kerja penyelenggara khususnya panitia pemilihan kecamatan (PPK) di kecamatan tersebut.

Ketua KPU Bangli I Kadek Adiawan mengungkapkan beban kerja PPK di Kecamatan Kintamani sangat tinggi. Hal itu dikarenakan jumlah desa di Kecamatan Kintamani jauh lebih banyak dibandingkan jumlah desa di tiga kecamatan lainnya.

“Beban kerja teman-teman PPK di Kintamani sangat tinggi, terutama saat monitoring ke desa. Kalau kecamatan lain jumlah desanya 6-9 desa, kalau di Kecamatan Kintamani sampai 48 desa. Sehingga saat monitoring pemungutan dan penghitungan suara, kalau di tiga kecamatan lainnya hampir terjangkau di semua TPS, sedangkan yang di Kintamani tidak bisa terjangkau secara keseluruhan,” ungkap Adiawan, Senin (20/5).

Baca juga:  Dari Klaster Upacara “Nelu Bulanin,” hingga Puluhan Miliar Biaya Hotel Karantina dan Operasi Yustisi Belum Dibayarkan

Tak hanya saat melakukan monitoring di desa, PPK di Kecamatan Kintamani juga merasakan beban kerja tinggi saat melakukan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Jika di tiga kecamatan lainnya proses rekapitulasi dilakukan dengan dua panel, di Kecamatan Kintamani bisa sampai empat panel.

“Nah melihat proses itu sehingga kami mengusulkan kepada pemerintah daerah dalam forum yang cukup resmi ini agar memekarkan kecamatan Kintamani. Kebetulan hadir bapak wakil bupati dan wakil ketua DPRD, dalam kesempatan baik ini kami sampaikan aspirasi tersebut,” terangnya.

Baca juga:  Kasus Pelanggaran Kode Etik Oknum Bawaslu Karangasem Tunggu Putusan DKPP

Adiawan menegaskan usulan pemekaran ini murni berdasarkan aspirasi jajarannya. Tidak ada muatan politis. “Tadi tanggapan dari Pemerintah daerah tentunya menyambut baik. Tapi beliau (wakil bupati) juga menyampaikan beberapa opsi. Opsinya regulasi di KPU bisa diubah berkaitan dengan PPK disesuaikan dengan dapil. Tetapi itu kan kita harus merubah undang-undang juga, karena di undang-undang disampaikan bahwa PPK itu di Kecamatan bukan di dapil,” jelasnya. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  IRT Muda Gantung Diri di Pohon Boni
BAGIKAN