Petugas mengamankan Bendesa Berawa yang tertangkap tangan diduga melakukan pemerasan terhadap investor di sebuah kafe, wilayah Renon, Denpasar pada Kamis (2/5/2024). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara operasi tangkap tangan dengan terdakwa I Ketut Riana sudah teregistrasi di Pengadilan Tipikor Denpasar. Bahkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut di akhir bulan Mei juga sudah ditunjuk.

Begitu juga praperadilan atas penetapan tersangka sudah teregistrasi di PN Denpasar.

Jubir PN Denpasar, Gede Putra Astawa, Senin (20/5) menyatakan bahwa sidang dakwaan sudah ditetapkan yakni 30 Mei 2024. Dia sendiri yang akan menjadi ketua majelisnya.

Riana bakal didakwa Pasal 12 huruf e jp Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga:  Peringatan Hari Buruh, Polda Bali Siagakan Ratusan Personel

Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Bali, Agus menyatakan dari hasil pemeriksaan investor, saksi membenarkan dan mengetahui permintaan tersangka Riana dari saksi AN (Andianto), karena pihak PT Magnum telah menyerahkan sepenuhnya tentang pengurusan perizinan kepada saksi AN dan telah mendapatkan laporan dari saksi AN tentang permintaan tersebut.

Saksi keberatan atas permintaan Rp 10 miliar dari tersangka dan saksi merasa dirugikan atas perbuatan tersangka. Informasi lainnya yang diperoleh, bahwa izin dimaksud salah satunya adalah AMDAL.

Baca juga:  Kapolres Cek Kesiapan Tempat Penyimpanan Logistik Pemilu

Sehingga berkaitan erat dengan pemeriksaan saksi dari dinas lingkungan hidup. Menariknya, dari informasi yang didapat bahwa investor melalui Adianto tidak bisa mengajukan pendaftaran Kerangka Acuan (KA) kepada dinas terkait untuk pengurusan AMDAL, sebelum permintaan Rp 10 miliar dipenuhi investor.

Karena persyaratan berupa daftar hadir sosialisasi belum lengkap jika tidak ada tanda tangan Bendesa Adat, Kelian Dinas, Perbekel atau Lurah dan Camat. Dua pejabat dari Provinsi Bali dan empat pejabat dari Pemkab Badung kemudian diperiksa untuk menarik benang merah peristiwa itu.

Baca juga:  Sama dengan Sehari Sebelumnya, Dua Zona Orange Ini Tambah Belasan Kasus COVID-19

Informasi yang didapat, pejabat dari Provinsi yang dimintai keterangan atas OTT dugaan pemerasan hingga Rp 10 miliar itu (baru terealisasi Rp 150 juta), yakni Kadis Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali dan Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali. Sedangkan pejabat Pemda Badung yang diperiksa adalah Kadis Kebudayaan Kabupaten Badung, Kadis Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Kadis Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Kadis Perhubungan Badung. (Miasa/balipost)

BAGIKAN