MANGUPURA, BALIPOST.com – Perwakilan manajemen proyek pengerukan tebing di kawasan Pantai Pemutih, Desa Pecatu, Kuta Selatan, memenuhi panggilan Satpol PP Badung pada Selasa (21/5). Pertemuan tersebut memastikan bahwa proyek tersebut telah memiliki izin lengkap.

Namun, Satpol PP Badung meminta pemilik proyek untuk segera membersihkan puing-puing pengerukan yang jatuh ke pantai setempat.

Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menyatakan bahwa semua proses perizinan telah dilengkapi oleh pemilik proyek, sehingga Satpol PP akan membuka garis Pol PP Line yang sebelumnya dipasang.

“Dokumen-dokumen yang dimiliki sudah diakui oleh DLHK, PUPR, dan perizinan dari Kabupaten Badung,” ujar Suryanegara.

Baca juga:  Plh. Bupati Adi Arnawa Hadiri Upacara Ngeratep dan Melaspas Tapakan Ida Ratu Mas Sakti Banjar Keraman

Pemanggilan ini dilakukan untuk memastikan perizinan secara detail. Selain itu, pemilik proyek diminta untuk membersihkan puing-puing limstone atau batu kapur yang jatuh ke pantai dalam waktu satu bulan.

Setelah pembersihan selesai, proyek pembangunan akan dilanjutkan. “Hari ini mereka membuat pernyataan komitmen untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana yang tertulis di dokumen. Setelah ini, kami akan melakukan pemantauan seminggu sekali untuk memantau perkembangan proyek,” ungkap Suryanegara.

Kadek Edi Eriawan, selaku Tim Legal proyek tersebut, menjelaskan bahwa proyek ini adalah untuk pembangunan hotel dengan luas lahan keseluruhan 11.100 meter persegi. Proses perizinan telah mengikuti SOP dari pemerintah dan diselesaikan pada Oktober 2023. “Kami sudah memiliki izin UKP-UKL sebagai dasar untuk izin lingkungan dan PBG, sebagai dasar pembuatan bangunan,” jelasnya.

Baca juga:  Bali Tambah Kasus Capai 2 Digit, Korban Jiwa COVID-19 Juga Dilaporkan

Edi juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait pembangunan di Kantor Desa Pecatu, meskipun secara aturan tidak diwajibkan.

“Dalam sosialisasi sudah disampaikan terkait rencana cut and fill (gali uruk) termasuk time schedule,” katanya.

Terkait batu kapur hasil pengerukan, Edi Eriawan mengaku bahwa sebagian digunakan untuk pembangunan dan sebagian lagi diberikan kepada warga yang membutuhkan untuk pengurugan. “Kami tidak menerima ganti rugi satu rupiah pun. Itu karena kami diberikan akses keluar masuk. Jadi kami berikan sebagai timbal balik,” terangnya.

Baca juga:  OTT Bendesa Berawa, Sejumlah Kadis di Provinsi dan Badung Diperiksa

Untuk material yang jatuh ke pantai, pihaknya menegaskan bahwa mereka bertanggung jawab sepenuhnya dan berkomitmen untuk melakukan pembersihan dalam waktu satu bulan. “Satu atau dua hari ke depan akan kami lakukan pembersihan,” imbuhnya.

Dengan kepastian izin yang lengkap dan komitmen dari manajemen proyek untuk membersihkan puing-puing yang jatuh, Satpol PP Badung berharap proyek ini tidak mengganggu lingkungan sekitar. (Parwata/balipost)

Tonton selengkapnya di video

BAGIKAN