JAKARTA, BALIPOST.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menunda sidang dengan agenda pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron, Selasa (21/5).
Ghufron yang merupakan Wakil Ketua KPK dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena menggunakan pengaruhnya ke pejabat Kementerian Pertanian.
Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Tumpak Hatorangan Panggabean dalam keterangan pers dipantau daring di kanal YouTube KPK RI mengatakan, pihaknya menunda pembacaan putusan itu karena perintah putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Dokumen terkait penundaan itu, kata Tumpak, baru diterimanya. Untuk menghormati putusan sela itu, pihaknya melakukan penundaan pembacaan putusan.
Ia menegaskan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik Nurul Ghufron sudah disepakati bersama oleh Dewas KPK. Hanya saja, pembacaan putusannya ditunda sesuai dengan surat yang dilayangkan PTUN Jakarta.
Pada awal Desember 2023, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dengan membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur.
Ghufron pun angkat bicara mengenai hal tersebut dan membenarkan bahwa dirinya memang menelpon Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono.
Wakil Ketua KPK berlatar belakang akademisi itu menerangkan bahwa dirinya tidak mengenal ASN tersebut, namun kenal dengan mertua dari ASN itu.
Sang mertua menceritakan soal menantunya yang sudah dua tahun mengajukan permohonan untuk mutasi dari Jakarta ke Malang, namun tak kunjung dikabulkan.
Ghufron pun menghubungi Kasdi tentang hal itu dan akhirnya permohonan mutasi ASN tersebut dikabulkan.
Terkait tudingan pelanggaran kode etik insan KPK berkomunikasi dengan pihak yang berperkara di KPK, menurutnya, komunikasi tersebut dilakukan jauh sebelum Kasdi Subagyono menjadi pihak berperkara di KPK bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. (Diah Dewi/balipost)