Kanit IV Reskrim Polres Karangasem, Ipda I Gede Alit. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kasus pelecehan seksual anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Karangasem. Korbannya bocah laki-laki yang dilecehkan secara seksual saat mengikuti les, Senin (20/5).

Kanit IV Reskrim Polres Karangasem, Ipda I Gede Alit seizin Kasatreskrim Polres Karangasem, Selasa (21/5) mengatakan kasus ini terungkap karena kecurigaan orangtua korban saat bocah itu mengaku sakit pada kemaluannya ketika hendak buang air kecil. Sang ibu, ujar Alit, menanyakan penyebab anaknya merasa kesakitan.

Baca juga:  Diduga Cabuli Pelajar Umur 10 Tahun, Oknum PNS di Klungkung Ditangkap

“Korban kemudian mengaku telah menerima perlakuan tak senonoh dari oknum pengajar. Mendengar pengakuan itu, orangtua korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Karangasem,” ujarnya.

Alit mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka berinisia IPWSP ini mengakui perbuatannya. Di hadapan polisi, pria beristri itu mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut pada 1 April 2024 karena merasa suka dengan korban yang putih dan bersih. “Dari hasil visum penyebab bengkaknya karena dihisap,” katanya.

Baca juga:  Lakukan Pelecehan Seksual ke Pemotor Perempuan, Mahasiswa Ditangkap

Alit menjelaskan korban ikut les di tempat pelaku sejak 2021. Tersangka, dikatakan Alit, bukan guru. Istrinya yang bekerja sebagai guru yang awalnya membuka les. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam Pasal 82 ayat 1, Junto pasal 76e UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,” tutupnya. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN