BANGLI, BALIPOST.com – Belasan narapidana beragama Budha yang menghuni Lapas Narkotika (Lapastik) Kelas II A Bangli dan Rutan Kelas IIB Bangli mendapat remisi khusus pada hari raya Waisak, Kamis (23/5). Besaran remisi bervariasi.
Di Lapastik Kelas II A Bangli narapidana yang memperoleh remisi khusus Waisak berjumlah 11 orang, dari total 14 orang Narapidana beragama Budha. Sedangkan di Rutan Bangli, ada tiga warga binaan beragama Budha yang mendapat remisi.
Pemberian remisi terhadap 11 narapidana di Lapastik Bangli diserahkan langsung oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Bimbingan, dan TI, Kanwil Kemenkumham Bali, Nyoman Mudana yang didampingi oleh Kalapas Narkotika Kelas IIA Bangli, Marulye Simbolon.
Nyoman Mudana mengatakan, remisi atau pengurangan masa pidana adalah hak yang diberikan kepada narapidana setelah memenuhi beberapa persyaratan. Hak ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. “Remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap narapidana yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik, ini (remisi) dijamin oleh Undang-undang,” ucapnya.
Dari 11 orang ini, sebanyak 9 orang mendapatkan remisi sebesar 1 bulan dan 2 orang lainnya mendapatkan remisi sebesar 2 bulan. Hal ini berbeda tergantung dengan lama masa menjalani pidana yang telah dilalui.
Sementara itu Kalapas Narkotika Bangli, Marulye Simbolon berharap apa yang selama ini telah berjalan baik di Lapas Narkotika Bangli tetap dapat dilaksanakan dengan saling memberikan kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama seperti apa yang diajarkan sang Budha. “Pemberian remisi merupakan wujud nyata negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berkelakuan baik,” jelasnya.
Pihaknya pun mengucapkan selamat kepada warga binaan yang sudah berhasil mendapatkan remisi. Diharapkan ini bisa menjadi momentum untuk terus berkarya dan memperbaiki diri.
Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangli, Dedi Nugroho menyampaikan bahwa 3 orang warga binaan di Rutan Bangli yang menerima remisi tersebut terdiri dari 1 orang perempuan warga negara Rusia dan 2 orang laki-laki warga negara Indonesia. Ketiganya menjalani menghuni Rutan Bangli karena kasus narkotika.
Dia berharap dengan pemberian Remisi khusus hari raya ini akan mendekatkan warga binaan pemasyarakatan untuk selalu taat beribadah yang merupakan awal langkah baik untuk perubahan ke arah yang lebih baik, untuk kehidupan dan penghidupan yang layak. (Dayu Swasrina/Balipost)