Kakanwil Kemenkumham, Pramella Y. Pasaribu. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Di Bali, puluhan narapidana yang tersebar di sejumlah lapas dan rutan menerima remisi Hari Raya Waisak 2568 Saka, Kamis (23/5).

Persisnya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali memberikan remisi khusus kepada 32 orang narapidana dewasa dan anak. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak agama para napi dan sebagai motivasi untuk mereka menjadi lebih baik.

Baca juga:  Belasan PKL di Jalan Ngurah Rai Ditertibkan

Berdasarkan data dari Kemenkumham Bali, remisi tersebut diberikan kepada 32 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dari 31 napi dewasa, 23 orang di antaranya merupakan napi kasus narkotika dan 1 orang napi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kakanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu, mengatakan bahwa remisi ini diberikan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti perilaku selama di dalam lapas/rutan, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menjalani minimal masa pidana.

Baca juga:  Bali Waspada Coronavirus

“Pemberian remisi ini merupakan hak bagi narapidana dan anak yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan aktif mengikuti program pembinaan. Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk menjadi lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang taat hukum,” ujar Pramella.

Dia juga menjelaskan bahwa remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para napi untuk terus mengikuti program pembinaan dan berkelakuan baik selama di lapas.

Baca juga:  Puji Kesbangpol Bali, Bunda Putri Koster Ajak Masyarakat Lebih Peduli Sesama

“Pemberian remisi ini merupakan bagian dari pembinaan di dalam lapas. Kami harap para napi dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” tambah Pramella. (Miasa/balipost)

BAGIKAN