Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan Endra S. Atmawidjaja dalam konferensi pers World Water Forum Ke-10 di Bali, Kamis (23/5/2024). (BP/Ant)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pengelolaan air yang baik untuk mendapatkan insentif Rp10 miliar ditentukan oleh sejumlah indikator, seperti persentase layanan yang diberikan oleh PDAM kepada masyarakat dan tingkat kebocoran.

“Indikator (pengelolaan air yang baik) salah satunya berapa persen layanan yang diberikan oleh PDAM terhadap masyarakat,” ujar Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Endra S. Atmawidjaja dalam konferensi pers World Water Forum Ke-10 di Bali, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (23/5).

Baca juga:  Pisah Sambut Pangdam Udayana Digelar di Lapangan Makodam

Indikator yang kedua, kata dia melanjutkan, adalah tingkat kebocoran air. Apabila pemerintah daerah dapat menekan angka kebocoran, maka pemerintah pusat akan memberi insentif. Hal tersebut dikarenakan untuk menekan angka kebocoran, pemerintah daerah membutuhkan program yang jelas.

“Kemudian, sumber-sumber airnya juga harus bisa dijaga. Ya, saya kira kalau kita bisa menjaga itu (sumber air), itu juga banyak sekali mengurangi biaya,” kata Endra.

Misalkan, lanjut Endra, kemampuan pemerintah daerah dalam menjaga sungai-sungainya yang menjadi sumber air minum maupun air baku. “Itu kalau dia tercemar kan berarti cost-nya lebih tinggi,” ucap dia.

Baca juga:  Perlu Ratusan Miliar Rupiah Atasi Abrasi di Pebuahan

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan kepada kementerian teknis agar pemerintah daerah (pemda) mendapatkan insentif sebesar Rp10 miliar bagi mereka yang dinilai berhasil mengelola air termasuk terkait akses air bersih.

Adapun indikator keberhasilan manajemen air menurut Kemendagri, yakni akses air bersih dan air minum yang merata, manajemen yang baik dari badan usaha yang mengelola air di daerah, hingga irigasi pertanian.

Baca juga:  PDAM Diminta Kelola Sumber Mata Air di Pikat

Tito menjelaskan apabila disetujui oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), maka persyaratan itu akan dirumuskan lebih rinci oleh kementerian teknis tersebut.

Kementerian terkait, lanjut dia, juga akan membahas lebih teknis terkait jumlah daerah yang dinilai berprestasi dalam pengelolaan air dan berhak mendapatkan insentif itu.

“Totalnya nanti apakah 100 daerah atau cukup 10 daerah, nanti akan dibicarakan kementerian teknis dari Kementerian Keuangan dan PUPR,” ucapnya. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN