Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta menanggapi perihal viralnya kegiatan cut and fill atau penataan tebing di Pantai Pemutih, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan. Berdasarkan penelusuran, dari aspek perizinan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lahan lokasi penataan juga sudah SHM (Sertifikat Hak Milik). Akan tetapi, pada saat pelaksanaan kegiatan terjadi kelalaian yang mengakibatkan terjadi gangguan ketenteraman dan ketertiban, yaitu runtuhan batu kapur sampai ke bibir pantai.

Bupati Giri Prasta kepada sejumlah media di sela-sela membuka turnamen futsal di GOR Lila Bhuana, Denpasar, Kamis (23/5) menjelaskan bahwa izin dari OSS (Online Single Submission) sudah berjalan dan sudah ada izinnya dan peruntukannya akomodasi pariwisata. Perizinan yang terbit melalui OSS meliputi, Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor 2205230078561, KBLI 55120 diterbitkan oleh Kementerian Investasi/BKPM dengan klasifikasi risiko Menengah Tinggi, Sertifikat Standar Nomor: 22052300785610001 diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Bali Cq. Kepala DPMPTSP Provinsi Bali, serta Pernyataan Mandiri Menjaga Keselamatan, Keamanan, Kesehatan dan pelestarian fungsi Lingkungan (K3L).

Baca juga:  Soal Disebut-sebutnya Nama Bupati Badung di Sidang Korupsi Bedah Rumah, Ini Kata JPU

Kemudian, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), dan Pernyataan Mandiri Kesediaan Memenuhi Standar Usaha. Selanjutnya, Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) Untuk Kegiatan Berusaha Nomor 29052310115103054 dari Bupati Badung cq. Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung tanggal 29 Mei 2024 yang divalidasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Badung tanggal 26 Juni 2023, dengan peruntukan pemanfaatan ruang pariwisata.

Baca juga:  Diduga Pencemaran Nama Baik, Puluhan Warga Guwang Laporkan IKG Dharma Putra

Bupati Giri Prasta melanjutkan, kegiatan tersebut juga telah memiliki Persetujuan Lingkungan Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Badung Nomor: 660.41/036/LHK/2023 tanggal 5 September 2023 tentang Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Terkait PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) juga sudah dikeluarkan oleh Dinas PU,” imbuhnya.

Adapun PBG yang dimaksud Nomor SK: PBG-0-03102023-001 terbit melalui SIMBG tanggal 3 Oktober 2023. Menurutnya, terkait penataan tebing tidak masalah asalkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Tiga Hari Berturut, Tak Ada Wilayah Laporkan Tambahan Kasus 3 Digit

Dalam ketentuan PBG, diatur penataan lahan dalam rangka pembuatan basement, pondasi bangunan, dan konstruksi bangunan, diizinkan dengan kedalaman dari muka lahan maksimal 15 meter. “Cuma yang terjadi masalah kemarin itu, dan saya berterima kasih kepada Satpol PP Badung yang telah menutup pelaksanaan kegiatan tersebut, karena mengganggu tepi pantai akibat penataan itu sendiri,” terangnya.

Bupati Giri Prasta pun mengingatkan kegiatan penataan tersebut harus dilakukan dengan baik, sehingga tidak berdampak buruk kepada lingkungan dan masyarakat sekitar. (Parwata/balipost)

 

BAGIKAN