Tangkapan layar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi saat memberikan keterangan soal perkembangan terkini terkait pemberantasan judi online, Jumat (24/5). (BP/iah)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi mengatakan Indonesia saat ini dalam situasi darurat judi online.

Salah satu contohnya, ada seorang perwira TNI yang mengakhiri hidup karena diduga terlilit hutang akibat judi online.

“Tentu saja kita prihatin dan turut berduka atas kejadian tersebut, untuk itu kita harus gercep, gerak cepat. Tentu upaya-upaya yang ada membutuhkan kolaborasi lintas kementerian, lembaga, serta membutuhkan dukungan dari para tokoh dan komponen masyarakat,” jelasnya dipantau secara daring dari kanal YouTube Kemkominfo TV.

Baca juga:  10 Provinsi Luar Jawa-Bali Alami Tren Lonjakan Kasus

Menkominfo menyatakan langsung menindaklanjuti rapat kabinet tersebut dengan langkah-langkah konkret, taktis, dan strategis.

“Update terkait judi online adalah hal yang sangat urgent, terutama untuk kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Menurut Menteri Budi Arie, Kementerian Kominfo berkomitmen menempuh segala daya dalam upaya pemberantasan judi online. Namun demikian, hal itu membutuhkan dukungan dari tokoh dan seluruh komponen masyarakat.

“Hal ini juga memerlukan dukungan rekan-rekan media sekalian, untuk turut mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung langkah-langkah ini,” ungkapnya.

Baca juga:  AP2 Implementasikan AOCC di Bandara Soetta

Ia pun mengatakan akan dilakukan langkah-langkah bagi pihak yang masih tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online.

Sejak tanggal 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, Kementerian Kominfo telah memutus akses  akses 1.918.520 konten bermuatan judi online. Pemutusan akses juga dilakukan terhadap 18.877 sisipan laman judi dalam situs pendidikan, dan 22.714 sisipan laman judi pada situs pemerintahan sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024.

Kementerian Kominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia selama periode 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024. Bahkan, Kementerian Kominfo mengajukan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024.

Baca juga:  Dari Jadwal Penyekatan Dipertanyakan Publik hingga 12 Kebijakan Selama PPKM Darurat

Menkominfo menekankan selain menangani konten judi online, pada saat bersamaan Kementerian Kominfo mengajak semua pihak untuk meningkatkan edukasi dan literasi kepada masyarakat luas.

“Saya meyakini bahwa edukasi dan literasi kepada masyarakat luas sangat krusial dilakukan, berbarengan dengan penanganan konten judi online,” tandasnya. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN