​​​Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras pada platform digital terkait judi online.

Peringatan keras ini dilontarkan setelah Menkominfo menyebut bahwa Indonesia saat ini darurat judi online.

Bahkan, keberadaan judi online ini mendapatkan atensi dari Presiden Joko Widodo hingga digelarnya rapat terbatas pada Rabu (22/5) dan pembuatan Satgas Pemberantasan Judi Online.

“Pada seluruh platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok, jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai 500 juta rupiah per konten. Kedua, kepada penyelenggara internet service provider atau ISP, jika tidak kooperatif dalam memberantas judi online, saya tidak akan segan-segan menghapus izin anda! Saya ulangi, mencabut izin internet service provider yang digunakan untuk fasilitasi permainan judi online,” tegasnya.

Baca juga:  Perluasan Jaringan Terus Dilakukan, XL Bangun BTS ke-100 Ribu

Ia pun mengatakan kedua peringatan yang keras ini sudah didasari hukum yang kuat. Yakni UU No. 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya.

Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahan.

“Denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kominfo,” tuturnya.

Baca juga:  Presiden Jokowi: Generasi Milienial Agar Miliki Tiga Bekal Keahlian

Bahkan Menkominfo juga menyebutkan dua peraturan pelaksana lain yaitu Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta ketentuan perubahannya, dan Keputusan Menteri Kominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PNPB yang berasal dari Pengenaan Sanksi Denda Administratif Atas Pelanggaran Pemenuhan Kewajiban PSE Lingkup Privat UGC untuk Melakukan Pemutusan Akses.

Menteri Budi Arie meminta ISP melakukan sinkronisasi secara otomatis dengan updating daftar konten negatif termasuk judi online ke “domain name system” (DNS) Trust Positif Kominfo.

“Saat ini ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis baru 35% dari total 1.011 ISP. Dan jika ada yang tidak melakukan akan diumumkan,” tandasnya.

Baca juga:  Pandemi COVID-19, Platform Digital Jadi Penyelamat UMKM

Menkominfo menyatakan penanganan konten judi online melalui ISP menerapkan Sistem Database Trust Positif.

“Berupa blacklist domain dan URL, tidak termasuk IP Address, yang wajib diblokir oleh seluruh ISP, yang saat ini berjumlah 1.011 penyelenggara,” ungkapnya.

Berdasarkan pengujian lapangan pada periode Tahun 2023 s.d. 2024, Menteri Budi Arie menjelaskan dari 26 total 136 sampling, masih dapat mengakses konten negatif termasuk konten judi online dan pornografi.

“Terkait hal tersebut, Kominfo telah memberikan sanksi administratif berupa surat teguran pertama terhadap 26 ISP, dan surat teguran kedua terhadap 3 ISP,” jelasnya. (Diah Dewi/balipost)

BAGIKAN