Ilustrasi pengeroyokan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dua warga negara (WN) Australia berinisial TC dan MR sedang diburu anggota Polda Bali. Pasalnya kedua WNA tersebut mengeroyok pria asal Jombang, Jawa Timur, R (44) di rumah makan, Jalan Seminyak, Kuta, Badung, Jumat (17/5).

Selain itu pelaku memaksa korban mentransfer uang Rp 400 juta, termasuk mobilnya dibawa kabur.

Terkait ini, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Jumat (24/5) menjelaskan laporan kejadian itu diterima SPKT Polda Bali. Kronologisnya, lanjut Jansen, pada Jumat (17/5) korban dihubungi TC dan disuruh datang ke TKP terkait masalah utang.

Baca juga:  Jumlah PDP di Badung Capai 5 Orang, Dalam Pemantauan 160 Orang

Korban bersama teman-temannya langsung ke sana dan bertemu dengan TC serta MR. Selanjutnya TC mengatakan korban masih punya utang.

Korban membantah sambil menunjukkan bukti transfer uang tersebut. “Tapi terlapor (MR) ngotot jika korban belum membayar sisa utang. Korban dipaksa untuk mengakui bahwa masih memiliki utang dengan cara diintimidasi. Selain itu korban tidak diperbolehkan pulang sebelum mengakui memiliki utang,” ungkapnya.

Selanjutnya MR memukul dada korban. Disusul TC memukul kepala belakang korban.

Baca juga:  Diam di Bali Sejak 2019, Pengedar Narkoba Asal Inggris Rekrut WN Australia

Setelah itu korban dipaksa menandatangani surat pernyataan yang isinya masih punya utang Rp 810 juta. Pada saat itu korban dipaksa bayar Rp 400 juta dan sisanya Rp 410 juta dibayarkan pada 31 Mei 2024.

Akhirnya korban mentransfer Rp 400 juta ke rekening perseroan terbatas (PT). MR minta jaminan mobil DK 1695 FW milik korban.

Mobil tersebut akan dikembalikan jika korban bayar sisa hutangnya tersebut. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.1.026.000.000. “Kasus ini akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai hukum yang berlaku oleh anggota Dtreskrimum Polda Bali,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Atasi Kemarau Panjang, PDAM Badung Terapkan Sistem Injeksi
BAGIKAN