Koalisi Indonesia Maju (KIM) Provinsi Bali merekomendasikan pasangan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dan Made Mulyawan Arya (De Gadjah) sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali pada Pilkada Serentak, 27 November 2024. Kesepakatan mengusung paket Mantra-Mulya ini telah disetujui dalam Rapat Konsolidasi Partai KIM di Denpasar, Jumat (24/5). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Koalisi Indonesia Maju (KIM) Provinsi Bali merekomendasikan pasangan Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra dan Made Mulyawan Arya (De Gadjah) sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali pada Pilkada Serentak, 27 November 2024. Kesepakatan mengusung paket Mantra-Mulya ini telah disetujui dalam Rapat Konsolidasi Partai KIM di Denpasar, Jumat (24/5).

Seperti diketahui, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra atau Rai Mantra merupakan Anggota DPD RI Dapil Bali terpilih pada Pemilu Serentak, 14 Februari 2024. Bahkan, mantan Wali Kota Denpasar ini peraih suara tertinggi dibanding anggota DPD RI Dapil Bali terpilih lainnya, sebanyak 494.698 suara.

Begitu juga dengan De Gadjah. Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Bali ini merupakan anggota DPRD Provinsi Bali Terpilih pada Pemilu Serentak 2024. Bahkan, De Gadjah merupakan Anggota DPRD Provinsi Bali Terpilih dengan raihan suara tertinggi dari Dapil Kota Denpasar, yaitu 49.091 suara.

Baca juga:  Gubernur Bali Keluarkan SE No. 12 Tahun 2021, Tak Ada Kabupaten Jalani PPKM Level 3

Namun demikian, apabila pasangan kedua tokoh ini mendapat restu dari KIM pusat, mereka harus mengundurkan diri sebagai anggota legislatif terpilih.

Soal mundurnya calon legislatif (caleg) terpilih jika maju Pilkada, sempat ditegaskan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/5).

Ia menyebut caleg terpilih pada Pemilu 2024 harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024. Ini sesuai Undang-Undang Pilkada yang menentukan bahwa jika ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan sebagai calon, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya.

Baca juga:  Memulai Usaha dari Nol, Kini Sukses Beromzet Puluhan Juta

Jika Rai Mantra mengundurkan diri, calon anggota DPD RI peraih suara terbanyak kelima pada Pemilu 2024 yang akan dilantik. Berdasarkan keputusan KPU, peraih suara terbanyak kelima calon DPD RI Dapil Bali diraih oleh I Wayan Geredeg dengan 144.346 suara.

Maka, anggota DPD RI Dapil Bali yang akan dilantik pada periode 2024-2029, yakni Arya Wedakarna dengan 378.300 suara, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik dengan 377.152 suara, I Komang Mertajiwa dengan 363.440 suara, dan I Wayan Geredeg dengan 144.346 suara.

Baca juga:  Hotel Dilarang Gelar "Party" saat Nyepi

Sedangkan pengganti De Gadjah sebagai anggota DPRD Provinsi Bali Terpilih periode 2024-2029 akan berasal dari Caleg Partai Gerindra Dapil Kota Denpasar.

Sekretaris DPD Partai Gerindra Provinsi Bali, Kadek Prasetya, mengatakan bahwa Partai Gerindra Kota Denpasar pada saat pemilu legislatif 2024 berhasil meloloskan 2 kadernya di DPRD Provinsi Bali. Yakni, De Gadjah dan Zulfikar. Oleh karena itu, yang berpotensi menggantikan De Gadjah sebagai anggota DPRD Bali terpilih adalah kader Gerindra Kota Denpasar peraih suara ketiga, yaitu I Wayan Subawa. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN