Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Ketut Widiarta merilis pengungkapan kasus curanmor. (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Meski disibukan pengamanan KTT Word Water Forum (WWF) ke-10, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai kurang dari 24 jam berhasil menangkap pelaku curanmor berinisial ETHP alias Evan (23) di Kedonganan, Kuta, Kamis (23/5). Pelaku merupakan oknum panitia lokal yang bertugas mengatur bus penjemputan delegasi WWF.

Korbannya tak lain rekan kerja pelaku, CZ (21) dan TKP-nya di areal parkir sepeda motor Blok H Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si., Senin (27/5) menjelaskan berawal saat korban memarkir sepeda motornya di TKP pada Selasa (21/5) pukul 17.00 WITA. Setelah itu korban menuju ke tempat kerjanya.

“Di hari yang sama sekitar pukul 21.00 WITA korban baru menyadari kalau kunci sepeda motornya hilang dan bergegas menuju ke tempat parkir. Tujuannya untuk mengecek kunci sepeda motornya karena mengira masih nyantol,” ucap AKBP Widiarta.

Baca juga:  Mulai Hari Ini, Bandara Ngurah Rai Pangkas Jam Operasionalnya

Setibanya di tempat parkir ternyata kunci motornya tidak ada. Korban sempat menanyakan kepada petugas parkir tetapi dijawab tidak ada menemukan kunci sepeda motor.

Pada Rabu (22/5) pukul 02.30 WITA, korban ke TKP dan melihat sepeda motornya. Selanjutnya korban berstatus mahasiswa ini memindahkan sepeda motornya di dekat tiang listrik.

Mantan Kapolres Manggarai Timur, NTT menjelaskan keesokan harinya pukul 07.30 WITA, korban kembali lagi ke tempat parkir dan ternyata sepeda motornya sudah hilang. Ia pun melaporkannya kepada petugas parkir dan sekaligus mengecek melalui CCTV terpantau sepeda motornya telah dibawa oleh seseorang keluar dari parkiran.

Korban melapor ke SPKT Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dan langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Garuda Bhuana Satreskrim dipimpin Kasat Iptu Rionson Ritonga. Dari informasi diperoleh petugas bahwa pelaku diduga ke bandara menaiki ojek online (ojol).

Setelah dilakukan pencarian terhadap ciri-ciri driver ojol dimaksud, polisi berhasil menemukannya . Dalam keterangannya ojol tersebut membenarkan kalau dirinya pernah mengantarkan penumpang laki-laki yang diketahui dengan nama Evan pada Rabu (22/5) pukul 03.22 WITA ke parkiran motor Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca juga:  Tepergok Beraksi di Parkiran Mal, Pencuri Helm Ditangkap

Tim kemudian melakukan pengembangan penyelidikan terhadap orang yang bernama Evan diduga pelaku tersebut. Dari keterangan korban menyatakan ada rekan kerjanya bernama Evan dan sama-sama bekerja sebagai karyawan EO untuk acara WWF.

Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan dan pencocokan terhadap ciri-ciri orang yang bernama Evan tersebut ternyata adalah orang yang sama. “Tim Opsnal akhirnya mengamankan terduga pelaku E (Evan). Dalam keterangannya pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor matik warna merah marron milik korban dengan mudah karena menggunakan kunci asli. Kunci tersebut ditemukan di rumput pinggir tempat parkir bus yang sebelumnya juga dibilang hilang oleh korban,” ungkap Widiarta.

Uniknya pukul 02.30 WITA setelah menemukan kunci motor tersebut, pelaku melihat korban memindahkan motornya di sekitar parkiran. Selain itu pelaku juga sempat mengantarkan korban pulang ke kosnya.

Baca juga:  Kapolda Bali Soroti Warga NTT Terlibat Tindak Pidana

Saat menemukan kunci sepeda motor tersebut pelaku tidak menyampaikannya kepada korban malah disimpan. Lebih lanjut, perwira melati dua ini menjelaskan pelaku mengakui kalau sepeda motor tersebut disembunyikan di parkiran minimarket yang jaraknya tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Sedangkan kunci motor beserta STNK-nya disimpan di atas ventilasi kamar mandi tempat kosnya. Pelaku juga melepas semua stiker dan lampu riting dengan tujuan agar tidak diketahui sebagai motor curian.

“Motif kasus ini pelaku ingin memiliki motor tersebut. Status pelaku saat ini baru lulus kuliah. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN