DENPASAR, BALIPOST.com – Ratusan jurnalis yang tergabung dalam sejumlah organisasi pers, seperti PWI Bali, IJTI Bali, AJI Bali, SMSI Bali, AMSI Bali, dan JMSI Bali menggelar aksi damai menolak revisi UU No. 32 tentang Penyiaran di Kantor DPRD Bali, Selasa (28/5). Dalam aksi damai itu, nampak hadir elemen masyarakat dan mahasiswa.
Mereka menolak sejumlah pasal yang dianggap selundupan dalam revisi UU Penyiaran. Pasal-pasal kontroversial ini dinilai akan memberangus kebebasan pers dan merenggut hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh informasi. Proses perumusannya pun dituding tidak melibatkan partisipasi masyarakat atau pihak yang berkepentingan sehingga berpotensi terjadi tumpang tindih aturan.
Misalnya saja, Pasal 8A huruf (q) draf Revisi UU Penyiaran, disebutkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran. Selain itu, pasal 42 ayat 2 juga menyebut bahwa sengketa jurnalistik diurusi KPI.
Selain perselisihan penyelesaian sengketa antara KPI dan Dewan Pers tersebut, adanya pasal sisipan terkait larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran yang juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers.
Iring-iringan aksi berkumpul di Lapangan Renon, depan Kantor Gubernur Bali. Sekitar pukul 10.30 WITA, aksi massa mulai bergerak dengan berjalan kaki menuju Kantor DPRD Bali yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi kumpul.
Saat berjalan menuju Kantor DPRD Bali, massa membawa sejumlah spanduk yang bertuliskan “RUU Penyiaran pesanan siapa”; “RUU Penyiaran = Pembungkaman Publik”; dan masih banyak lagi. Massa juga menyerukan “tolak pasal karet” secara berulang-ulang.
Aksi massa juga melakukan jalan mundur sebagai bentuk protes terhadap mundurnya demokrasi karena berbagai pasal yang akan dimasukkan dalam revisi UU Penyiaran. Sampai di depan lobi Kantor DPRD Bali, para demonstran melakukan aksi jalan jongkok.
Plt. Ketua PWI Bali, Wayan Dira Arsana, yang mendapatkan kesempatan berorasi mengatakan aksi damai ini merupakan bagian dari upaya memperjuangkan kemerdekaan pers. Ia menekankan pers harus dibebaskan dari segala aturan yang menyesatkan. “Investigasi adalah bagian dari hak kita untuk melakukan kontrol kepada pemerintah. Kita mewakili masyarakat Bali untuk memperoleh akses pemberitaan yang adil dan jelas. Pers harus independen dan bebas dari tekanan,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar, Yoyo Raharjo mengungkapkan pasal terkait penyelesaian sengketa pers akan memunculkan kebingungan dalam menentukan kewenangan penyelesaian sengketa. Ia juga menyerukan penolakan terhadap revisi UU Penyiaran yang dianggap memberangus kebebasan pers.
Dalam aksi damai ini, organisasi pers di Bali, elemen masyarakat, dan mahasiswa menyerukan penolakan revisi UU Penyiaran. Mereka meminta agar pasal-pasal yang nantinya bisa menimbulkan persoalan segera diubah.
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Denpasar, Kompol Ketut Tomiyasa meminta agar aksi dilakukan secara damai. Aparat kepolisian disebutnya akan mengawal aksi hingga selesai. “Silakan menyuarakan aspirasi dengan damai. Agar disampaikan dengan baik,” katanya di hadapan massa yang berkumpul di depan lobi Kantor DPRD Bali.
Setelah menyuarakan penolakan dan aspirasinya, aksi massa membubarkan diri. (Diah Dewi/Ketut Winata/balipost)