Arsip Foto - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi. (BP/Dokumen Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Perihal ramai diperbincangkan usulan pembentukan Dewan Media Sosial, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan penjelasan.

Budi, dalam pesan yang dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (28/5), menyampaikan bahwa wacana pembentukan Dewan Media Sosial (DMS) semula berasal dari organisasi masyarakat sipil.

Menurut dia, pemerintah menyambut baik usul mengenai pembentukan DMS karena didukung kajian akademis yang diprakarsai oleh Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Baca juga:  Angkutan Barang Dilarang Melintas di Jalan Nasional saat Puncak Arus Mudik

“Saat ini pemerintah sedang menimbang wacana ini dan terbuka atas masukan-masukan selanjutnya. Jika memang terbentuk, maka DMS ditujukan untuk turut memastikan dan mengawal kualitas tata kelola media sosial di Indonesia yang lebih akuntabel,” katanya.

Ia mengatakan bahwa DMS diusulkan berbentuk jejaring atau koalisi independen, tidak berada di bawah naungan pemerintah.

Anggota dewan tersebut, ia melanjutkan, bisa meliputi perwakilan organisasi masyarakat, akademisi, pers, komunitas, praktisi, ahli, hingga pelaku industri.

Baca juga:  Menkominfo Minta OJK Blokir Nomor Rekening Terafiliasi Dengan Judi Online

“Jika terbentuk, DMS dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam tata kelola media sosial, termasuk memastikan kebebasan pers dan kebebasan berpendapat di ruang digital,” kata Budi.

Wacana mengenai pembentukan Dewan Media Sosial, yang pernah dibahas sekitar Agustus 2023, belakangan kembali mengemuka.

Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 23 Agustus 2023 menyampaikan bahwa kementerian sedang membahas perlunya pembentukan Dewan Media Sosial untuk meminimalkan dampak negatif penggunaan media sosial.

Baca juga:  Indonesia Darurat Judi Online, Menkominfo : Kita Harus "Gercep"

Menkominfo ketika itu mengatakan bahwa Dewan Media Sosial nantinya antara lain akan memberikan masukan mengenai kepantasan konten-konten yang dapat ditampilkan di media sosial dan ruang digital. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN