Seorang lansia berada di rumah tidak layak huni. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sering disebut data kemiskinan belum baik maka dari itu petugas pemerintah di tingkat bawah mesti peka terhadap masalah yang dihadapi masyarakat. Agar jangan sampai kasus bunuh diri di Tukad Bangkung belum lama ini diduga karena alasan ekonomi, terjadi kembali.

Menurut Akademisi Kependudukan dari Unud Dr. I Gusti Wayan Murjanayasa, Selasa (28/5), untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah, Pemerlu Kesejahteraan Sosial (PKS) memang terlebih dahulu harus masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar dapat diberdayakan lebih lanjut.  Namun, persoalannya validitas data DTKS sampai saat ini masih belum baik.

Baca juga:  Lantaran Ini, Seratusan Warga di Tabanan Belum Terima BST

“Untuk validasi ini petugas di tingkat bawah, kaling kadus, Desa Lurah berperan penting untuk melakukan pendataan dan validasi,” ujarnya.

Selain itu untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan, diperlukan diskresi dan kepekaan untuk mencarikan jalan keluar terhadap keperluan darurat Pemerlu Kesejahteraan Sosial. Karena prinsip kesejahteraan adalah tanggung jawab bersama. Oleh karenanya diperlukan kerja sama berbagai pihak untuk melakukan upaya upaya penanggungan kesejahteraan sosial di luar upaya  bantuan sosial yang telah dilakukan pemerintah.

Baca juga:  Bangli Miliki Puluhan Ribu KK Miskin

Kerjasama dengan komunitas peduli masalah sosial dapat berperan penting dalam melakukan deteksi dan sekaligus pemberdayaan terhadap masyarakat yang membutuhkan. Kolaborasi antara pemerintah dan kelompok kelompok sosial dalam pemerhati kesejahteraan sosial.

Berdasarkan DTKS terakhir per April 2024 ada sebanyak 1.404.375 individu yang tercatat di Bali. Dari jumlah itu 841.515 diantaranya telah tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK).

Dari 9 kabupaten/kota di Bali, DTKS terbanyak tercatat di Karangasem dengan jumlah 270.608 individu dan terendah di Kabupaten Klungkung yaitu 75.325 individu. (Citta Maya/balipost)

Baca juga:  PPDB di Denpasar Bisa Gunakan Surat Keterangan Domisili, Ini Pembagian Zonasinya
BAGIKAN