JAKARTA, BALIPOST.com – Sebagai bukti bahwa pemerintah serius dalam membasmi mafia tanah, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan dua sertifikat tanah kepada keluarga artis Nirina Zubir.

“Ini menjadi bagian dari pelajaran untuk kita semua, bahwa yang pertama, tidak boleh ada siapapun yang melawan hukum di Indonesia, termasuk para oknum mafia tanah, siapapun dia,” ujar AHY di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, seperti dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (29/5).

Baca juga:  Bau Menyengat Dikira Bangkai Tikus, Ternyata Ini Sumbernya

AHY menyampaikan, para mafia tanah mampu melakukan berbagai cara untuk menipu para korban. Menurutnya, kasus yang dialami Nirina hanyalah satu dari sekian banyak aksi dari mafia tanah.

AHY mengatakan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak tanah yang menjadi korban mafia tanah tanpa melihat status sosialnya.

Namun demikian, AHY meminta masyarakat sabar dalam mengikuti proses hukum sebab mengembalikan hak milik membutuhkan waktu.

“Kita lindungi, kita bela, kita perjuangkan, bukan hanya untuk individu yang sering jadi korban, kadang perusahaan, korporasi bahkan pemerintah sendiri. Maka dengan tegas kita tuntaskan walaupun membutuhkan proses dan waktu,” kata AHY.

Baca juga:  Mulai Hilang Sabar, Pemilik Lahan Eks Galian C Klungkung Pasang Spanduk Tuntut Ganti Rugi

AHY juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga sertifikat tanah dengan baik guna menghindari mafia tanah yang mencari peluang.

“Jaga milik atau hak yang kita miliki, kalau sudah punya surat sertifikat tanah, hak milik, jaga baik-baik karena bisa saja dipalsukan. Tadi canggih cara-caranya bukan dari yang kita bayangkan begitu,” ucapnya.

Sementara itu, artis Nirina Zubir mengatakan, sertifikat tanah yang diterimanya merupakan bukti bahwa para korban mafia tanah bisa merebut hak miliknya kembali.

Baca juga:  Pertama Kali Dalam Sejarah, Gubernur Koster Hibahkan Gedung dan Tanah ke DPD RI

Nirina menyebut, kasusnya bisa dijadikan sebuah pelajaran bahwa tidak ada seorang yang dapat melawan hukum. Oleh karena itu, para korban diharapkan tidak takut untuk melapor.

“Jadi di sini Nirina bersama Kementerian ATR/BPN bersama-sama kita di sini, ingin menggebuk mafia tanah. Jadi suarakanlah,” kata Nirina. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN