Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana melakukan penertiban reklame yang tidak berizin dan kedaluwarsa di sepanjang jalan di Kecamatan Jembrana dan Negara. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana melakukan penertiban reklame yang tidak berizin dan kedaluwarsa di sepanjang jalan di Kecamatan Jembrana dan Negara. Sebanyak 23 reklame diturunkan dan sebagian besar kedaluwarsa dan tak berizin.

Kepala Satpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, Rabu (29/5) mengatakan penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2007 tentang Kebersihan dan Ketertiban Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

Baca juga:  Mahasiswa Diamankan Densus 88, Universitas Brawijaya Telusuri Aktivitasnya

Dari hasil operasi,Satpol PP menemukan 23 reklame yang menyalahi aturan, termasuk reklame yang tidak berizin dan kedaluwarsa. “Reklame yang ditertibkan 10 spanduk, 11 pamflet, dan 1 baliho. Reklame-reklame tersebut dipasang di pohon perindang dan tiang listrik, yang melanggar aturan terkait tempat pemasangan,” kata Leo.

Menurutnya penertiban ini dilakukan tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk menjaga keindahan dan estetika Kabupaten Jembrana. Made Leo mengimbau kepada perusahaan yang ingin memasang reklame agar mengikuti aturan yang berlaku dan mengurus izin terlebih dahulu.

Baca juga:  Dari 133 Desa di Tabanan, Baru Sekitar 20 Persen Miliki Perbup Batas Desa

Pemasangan reklame yang berizin dan taat pajak juga akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jembrana. Ia menegaskan bahwa Satpol PP akan terus melakukan penertiban reklame bodong di seluruh wilayah Kabupaten Jembrana. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN