SEMARAPURA, BALIPOST.com – Dinas Pariwisata Klungkung serius menyikapi berbagai keluhan terkait adanya pungutan di luar ketentuan aturan di destinasi wisata, khususnya yang dikelola pihak swasta di Nusa Penida.
Kepala Dinas Pariwisata Klungkung Ni Made Sulistiawati, Rabu (29/5) mengatakan pemkab sudah berkomitmen untuk menghentikan pungutan retribusi seperti itu di destinasi-destinasi tersebut, sebelum mereka punya dasar hukum yang jelas mengenai jenis usahanya maupun perizinannya.
Dispar Klungkung ingin ada satu model pengelolaan setiap destinasi yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga ke depan arahnya benar-benar siap melaksanakan satu pintu satu destinasi.
Sulistiawati menambahkan, pihaknya saat ini juga sedang dibantu difasilitasi oleh kejaksaan selaku Jaksa Pelaksana Negara. Tujuannya untuk membantu pemkab terkait melakukan penawaran kerjasama pengelolaan destinasi di Nusa Penida.
Detailnya, pola kerjasamanya dilakukan dengan sistem bagi hasil, salah satunya berupa pemberian jasa pembangunan sarana dan prasarana penunjang infrastruktur. Jadi pihaknya memberikan aksesibilitas menuju destinasi, juga pembangunan sarana dan prasarana penunjang.
Penjabat Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika, nampak mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan Dispar Klungkung. Sehingga ada kepastian hukum dalam pengelolaan destinasi di Nusa Penida.
Adanya pungutan di luar ketentuan aturan pemerintah daerah, sudah menjadi keluhan banyak pihak, terutama dari kalangan wisatawan. Hal-hal seperti ini tentu harus disikapi lebih awal, mengingat keberadaan wilayah Kepulauan Nusa Penida saat ini sudah menjadi salah satu tujuan destinasi wisata. (Bagiarta/balipost)