Warga negara asing (WNA) asal Latvia berinisial VG dideportasi oleh petugas Imigrasi. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Warga negara asing (WNA) asal Latvia berinisial VG dideportasi oleh petugas Imigrasi. Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan bahwa VG diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ketika dirinya mendatangi Bandar Udara Ngurah Rai Bali untuk mencari informasi kepada pihak maskapai perihal kepulangannya ke Latvia.

Bagi VG, kedatangannya di Bali ini adalah kali pertamanya menginjakkan kaki di Indonesia. Dirinya tiba pada 21 November 2023, menggunakan fasilitas visa kunjungan saat kedatangan yang ia peroleh ketika tiba di Terminal Bandara Ngurah Rai. Hanya seorang diri saja ia bepergian dari negaranya hanya untuk berwisata.

Baca juga:  Mediasi Ketiga Kasus Tanah Pura Samuantiga, Penggugat Ajukan Tawaran Damai

Awalnya, ia berencana untuk tinggal sebulan saja, namun karena dirinya mengalami masalah keuangan, membuatnya tidak bisa pulang. Sebelum izin tinggalnya habis, yakni pada 20 Desember 2023, ia sempat mencoba untuk melakukan perpanjangan secara online pada 16 Desember yang pada akhirnya ia sadari bahwa ia bukan sedang memperpanjang izin tinggalnya, namun justru membeli visa baru.

Mengingat belum menemukan jalan keluar atas permasalahannya, VG datang ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk mendapatkan penjelasan. Pihak Imigrasi Ngurah Rai memberikan penjelasan bahwa satu-satunya pilihan bagi dirinya untuk dapat pulang ke negaranya dengan situasi ini adalah dengan membayar beban overstay terlebih dahulu.

Baca juga:  WNA Rwanda Dideportasi

Di tengah-tengah upayanya untuk mengumpulkan biaya beban, VG menyadari ia kewalahan karena sebagian besar uang yang ia miliki habis untuk memenuhi kebutuhan hidup selama di Bali. Pada 17 Mei 2024 ia berinisiatif mendatangi bagian informasi bandara untuk bertanya bagaimana dirinya bisa pulang ke negaranya. Ia pun diantar kepada pihak Imigrasi di Bandara.

Setelah melihat adanya permasalahan terkait izin tinggal yang cukup rumit, pihak Imigrasi bandara membawa VG ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas kasus yang dialami VG, Imigrasi Ngurah Rai menyimpulkan bahwa VG telah melebihi izin tinggal selama 149 hari. Terhadap VG ditetapkan tindakan administratif berupa pendeportasian. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Usai Jalani Hukuman di Lapas Kerobokan, Dua WN Malaysia Dideportasi
BAGIKAN